Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Nelayan
Pemerintah Harus Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan
2017-04-04 07:49:55

Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi.(Foto: BH /mnd)
JAWA TIMUR, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi mengatakan nelayan bukan sekedar sebuah profesi namun sudah jalan hidup, maka peraturan pemerintah harus fokus untuk meningkatakn kesehjahteraan nelayan bukan malah merugikan.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016 mengenai alat tangkap harus ditinjau ulang, karena banyak penolakan dari masyarakat nelayan. Permen itu dianggap merugikan, tidak hanya nelayan tetapi ibu-ibu penyortir ikan yang kehilangan mata pencaharian.

"Pemerintah berbicara bagaimana melestrikan laut sebagai sumber ekonomi nasional, jadi yang dipikirkan dari Sabang sampai Merauke, namun kultur setiap daerah berbeda. Di kabupaten Lamongan Permen 71 tidak cocok," kata Viva di Lamongan, Jumat (31/3).

Maka dari itu, ia berharap peratuan yang dibuat harus sesuai kultur nelayan, jangan sampai mereka menggunakn teknologi baru namun berdampak buruk, hasil berkurang dan merugikan nelayan. Dirinya harapkan kebijakan pemerintah bisa fokus meningkatkan kesejahteraan nelayan dan menjaga ekosistem laut.

"Menangkap ikan sebagai mata pencaharian harus terus berjalan, tapi di sisi lain ekosistem laut harus tetap dilestarikan, KKP harus mencari solusi terbaik untuk permasalahan ini," ujarnya. Pemerintah membuat kebijakan itu untuk mengatur, membina dan merawat. Agar para nelayan bisa mencari dan memberikan nafkah keluarga tanpa kekuranga ikan.

Hal senada disampaian wakil Ketua Komisi IV Siti Hediati Soeharto yang mengatakan pemerintah dalam membuat peraturan harus memperhatikan kultur yang berbeda di setiap daerah. Permen 71 tidak cocok di Lamongan, malah membuat masayarakat nelayan rugi.

"Peraturan ini harus ditinjau ulang sebab berdampak luas, nelayan tidak bisa melaut dan hasil tidak maksimal. Hal ini mempengaruhi sektor perikanan lain .Misalnya buruh kelihangan pekerjaan," ia menegaskan.(ria,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Nelayan
 
• Ketua DPR Dicurhati Nelayan di Cirebon: Sulitnya Solar, Asuransi, hingga Pembangunan 'Jetty'
 
• Legislator Minta KKP Dengar Permasalahan Nelayan di Daerah Agar Tak Demo Tak ke Pusat
 
• Pemerintah Perlu Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021
 
• Legislator Harap Pemerintah Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021 yang Memberatkan Nelayan
 
• Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang Dukung Pilkada Serentak 2020 Kondusif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]