Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Virus Corona
Pemerintah Harus Ambil Langkah Darurat Selamatkan Rakyat dan Sistem Kesehatan
2021-07-15 03:56:59

Ilustrasi. Update Infografis percepatan penanganan COVID-19 di Indonesia per tanggal 14 Juli 2021 Pukul 12.00 WIB.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai layanan kesehatan sudah sampai pada taraf functional collapse akibat ekses pandemi yang semakin meluas. Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mendorong pemerintah segera mengambil langkah darurat untuk mengantisipasi kolapsnya layanan kesehatan.

"Layanan kesehatan kita sudah memasuki fase kritis dan tidak mampu lagi berfungsi optimal. Ruang rawat rumah sakit penuh, antrian pasien di IGD, sementara pasien baru terus berdatangan. Belum lagi kelangkaan obat, oksigen dan alat kesehatan serta keterbatasan nakes. Pemerintah harus segera ambil langkah darurat untuk menyelamatkan rakyat dan sistem kesehatan kita," ujar Netty baru-baru ini.

Netty menyetujui dan mendorong penggunaan tempat-tempat publik semisal hotel, gedung olah raga, gedung pemerintahan bahkan gedung DPR-MPR dialihfungsikan menjadi faskes darurat sebagai solusi atas penuhnya rumah sakit. "Jika dibutuhkan, jangan ragu-ragu untuk alih fungsi sarana publik sebagai rumah sakit darurat," jelasnya.

Dalam pemilihan tempat sebagai rumah sakit darurat, lanjutnya, pemerintah harus memperhatikan aspek kesiapan infrastrukturnya seperti, ketersediaan ruang, ventilasi, sirkulasi udara, fasilitas, akomodasi dan sebagainya.

"Gunakan sarana tersebut sebagai tempat isolasi bagi pasien bergejala ringan dan OTG atau gunakan sebagai rumah sakit darurat bagi tempat yang memungkinkan. Segera lengkapi peralatan dan SDM yang diperlukan. Rakyat ingin melihat langkah sigap dan tepat pemerintah dalam mengatasi situasi darurat ini," ujarnya.

Menurut Netty, rakyat perlu mendapat informasi tentang langkah konkret pemerintah dalam mengatasi situasi ini sebagai pembanding atas info kedaruratan yang mencekam.

"Rakyat perlu mendengar info tentang telah dibukanya sekian rumah sakit darurat untuk mengimbangi info rumah sakit penuh. Rakyat perlu tahu tentang daftar sejumlah tempat pengisian oksigen sebagai pengimbang info oksigen kosong, dan sebagainya. Jadi rakyat diajak untuk tenang dan tidak panik," jelasnya.

Pihaknya juga meminta pemerintah agar memberi solusi atas keterbatasan SDM nakes melalui kolaborasi dengan masyarakat sipil. "Ini situasi darurat nasional yang solusinya harus melibatkan semua elemen. Pemerintah perlu merekrut relawan dari masyarakat sipil untuk membantu penanganan Covid-19," katanya.

Selama ini, Netty menilai masyarakat sudah cukup membantu melalui gerakan pengumpulan donasi atau gotong royong dalam penanganan kebutuhan korban pandemi. Pemerintah dapat meminta masyarakat sipil menjadi relawan kesehatan yang membantu nakes.

Tentu saja, relawan kesehatan dapat diperbantukan mendampingi nakes setelah mendapat pelatihan cukup. "Relawan kesehatan ini dapat diperbantukan untuk memantau pasien yang isolasi mandiri di rumah, misalnya," tutup Legislator F-PKS itu.(rnm/es/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Virus Corona
 
Pemerintah Perlu Prioritaskan Keselamatan dan Kesehatan Rakyat terkait Kedatangan Turis China
 
Pemerintah Cabut Kebijakan PPKM di Penghujung Tahun 2022
 
Indonesia Tidak Terapkan Syarat Khusus terhadap Pelancong dari China
 
Temuan BPK Soal Kejanggalan Proses Vaksinasi Jangan Dianggap Angin Lalu
 
Pemerintah Umumkan Kebijakan Bebas Masker di Ruang atau Area Publik Ini
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]