Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aset Negara
Pemerintah Hapus Status Aset Negara Untuk Kantor Golkar, PDI dan PPP
Tuesday 22 Jan 2013 11:10:05

Kantor DPP Golkar.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah telah menghapus status aset milik negara atas tiga aset yang kemudian menjadi Kantor DPP Golkar, di Jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta Barat; kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jl. Diponegoro No 58, Jakarta Pusat; dan kantor DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jl Diponegoro No 60 Jakarta Pusat.

Sekretaris Menteri Sekretaris Negara (Sesmensesneg) Lambok V, Nahattands dalam jumpa pers di kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (21/1) menegaskan, Sekretariat Negara (Setneg) perlu menjelaskan status ketiga aset tersebut guna menepis dan mencegah munculnya pemberitaan yang tidak benar.

“Kantor DPP Golkar diserahkan kepemilikannya dari negara kepada DPP Golkar oleh Mensesneg Moerdiono dan diterima oleh Ketua DPP Golkar Wahono pada tahun 1991,” ungkap Lambok.

Pihak Kedua (Wahono), lanjut Lambok, juga telah menyatakan telah menerima 4 (empat) buah gedung kantor seluas 5.740 m2 di atas tanah 24.156 m2 berikut
kelengkapan/inventarisnya.

Adapun kantor DPP PDI diserahkan oleh Mensesneg Moerdiono kepada Soerjadi selaku Ketua Umum DPP PDI, pada tahun 1991, yang meliputi gedung kantor seluas 950 m2 di atas tanah 1.358 m2.

Sedang kantor DPP PPP juga diserahkan oleh Mensesneg Moerdiono dan diterima oleh Ismail Hasan Metareum selaku Ketua Umum DPP PPP pada tahun 1991, berupa gedung kantor seluas 690 m2 di atas tanah 1.242 m2.

Lambok menambahkan, sejak serah terima tersebut kepemilikan, penguasaan dan pengelolaan gedung menjadi tanggung jawab masing-masing pihak penerima. “Jadi, Pemerintah sudah menghapus status ketiga gedung tersebut dari daftar kekayaan milik negara,” tukas Lambok.(wid/es/skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait Aset Negara
 
Pemerintah Hapus Status Aset Negara Untuk Kantor Golkar, PDI dan PPP
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]