Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
FPI
Pemerintah Hanya Bisa Imbau FPI Ubah Sikap
Monday 20 Feb 2012 20:39:29

Massa Front Pembela Islam (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah tidak bisa membubarkan organisasi masyarakat (ormas), termasuk Front Pembela Islam (FPI). Meski kerap berbuat aksi anarkisme dalam aktivitasnya, pemerintah hanya bisa mengimbau ormas itu mengubah sikap lebih tertib dalam berorganisasi.

“FPI hanya diharapkan mengubah sikapnya dalam berorganisasi. Pemerintah takkan bia membubarkan ormas itu, karena dalam era demokrasi tidak bisa memaksa negara membubarkan FPI. Meski disadari civil society menolak keberadaan FPI. Ini menjadi dasar pemerintah untuk FPI berubah," kata anggota Komisi Independen Permanen HAM OKI asal Indonesia Siti Ruhaini Dzuhayatin, usai bertemu Presiden SBY di Istana negara, Jakarta, Senin (20/2).

Lemahnya upaya pembubaran organisasi masyarakat, menjadikan pemerintah dianggap hanya sekadar memberikan lip service terhadap misi kerukunan antarumat beragama. Namun, hal itu dibantah Komisi HAM OKI. "Kami harus memahami kesulitan dari pemerintah. Dan pemerintah membutuhkan dukungan dari civil society. Memang negara dalam era demokrasi tidak bisa membubarkan, tapi yang bisa bagaimana tuntutan-tuntutan organisasi seperti FPI itu mereformasi diri," jelas dia.

Presiden SBY, lanjut Dzuhayatin sempat menyampaikan bahwa Indonesia tidak bisa mentolerir kekerasan atas nama agama. Hal itu pun dalam agama tidak bisa dibenarkan. "Presiden menyatakan bahwa tidak ada kekerasan yang disahkan oleh agama. Hanya oknum yang membawa-bawa agama untuk melakukan kekerasan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan terpisah, anggota DPR asal Fraksi Partai Hanura Akbar Faisal menyatakan bahwa kehadiran ormas yang kerap menimbulkan aksi kekerasan di masyarakat dipicu oleh ketidakhadiran pemerintah dalam mengatasi berbagai persoalan, khususnya kepolisian.

“Kekerasan demi kekerasan akan terus berlangsung. Ini adalah wujud pemerintah kalah, bukti bahwa aparat penegak hukum, khususnya polisi tidak bisa berbuat apa-apa dan gagal melindungi masyarakat. Kondisi seperti ini jangan terus dibiarkan," kata dia.

Sejumlah ormas, jelas Akbar, justru beralasan bahwa mereka melakukan kekerasan akibat polisi tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi masyarakat bawah. Atas dasar itu, ormas berupaya menggantikan peran polisi. Padahal, apapun alasan yang digunakan, tindak kekerasan tidak bisa dibenarkan.

Saya tidak mau berpolemik. Tapi saya sangat berharap semua pihak turut mendorong pemerintah dalam menyelesaikan setiap masalah yang ada sesuai dengan prosedur. Dengan begitu tidak memunculkan tindak anarkistis yang justru merugikan masyarakat sendiri. Kalau memang tidak benar, sebaiknya diserahkan kepada serahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti," tandasnya.(inc/wmr/rob)


 
Berita Terkait FPI
 
Eks Ketum FPI Shabri Lubis Ditahan Polisi Terkait Kasus Petamburan
 
Sudjiwo Tedjo Heran Polri Hidupkan Pam Swakarsa Tapi FPI Dibubarkan
 
Tim Hukum FPI Klaim Laporan Informasi Pelanggaran HAM Berat Sudah Diterima Mahkamah Internasional
 
Komnas HAM: Meninggalnya 4 Laskar FPI di Tangan Petugas Termasuk Pelanggaran HAM
 
Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]