Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
BUMN
Pemerintah Diminta Tidak Obral BUMN Migas kepada Asing
2020-06-16 14:42:59

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUm - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta Pemerintah berhati-hati melepas saham perusahaan subholding Pertamina di lantai bursa. Karena ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, sehingga harus dikaji secara cermat, tidak hanya dari sudut pandang kedaulatan ekonomi, melainkan juga dari sisi ketahanan nasional. Apalagi jika kemudian yang membelinya adalah pihak asing.

"Kami (fraksi PKS-red) mengingatkan Pemerintah, dalam hal ini Menteri BUMN, agar jangan terburu-buru melepas saham perusahaan subholding Pertamina. Karena, bisnis yang dikelola subholding Pertamina bukan bisnis biasa, tapi bisnis yang terkait kebutuhan dasar rakyat Indonesia. Jangan sampai obsesi Pemerintah mendapatkan untung bagi perusahaan plat merah, akan menjadi ancaman terhadap kepentingan bangsa yang lebih besar," Mulyanto melalui pesan singkatnya, Senin (15/6).

Pemerintah, lanjutnya, harus menaati amanah konstitusi dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam UUD 1945, Pasal 33 ayat 2 termaktub, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Lalu pada ayat 3 juga disebutkan, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Tidak hanya itu, dalam UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 4, ayat 1 juga tercantum bahwa minyak, gas bumi dan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia, merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.

Sehingga berdasarkan pertimbangan peraturan perundangan tersebut, pihaknya mendesak Pemerintah untuk hati-hati dalam melepas saham perusahaan subholding Pertamina ke lantai bursa. Apalagi jika kemudian yang membelinya adalah pihak asing. Hal Ini dikhawatirkan akan mengganggu ketahanan energi bangsa ini.

"Komoditas Migas ini adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui yang bersifat strategis dan harus dikuasai negara. Negara harus punya otoritas penuh mengolah dan mengatur penggunaannya. Jangan sampai kebutuhan dasar ini dikendalikan pihak swasta asing. BUMN telekomunikasi yang sudah dijual ke asing dan janji dibeli kembali saja, belum terlaksana," tegasnya.

Oleh karena itu, politisi Fraksi PKS ini mendesak Pemerintah untuk lebih mengoptimalkan kinerja BUMN Migas ini, ketimbang menjual sahamnya ke bursa. Jika Pemerintah mengobral BUMN strategis kepada pihak asing, maka menurutnya secara ketahanan nasional ini mengkhawatirkan. Hal ini akan dapat menjadi sisi lemah yang memungkinkan bangsa kita didikte oleh pihak asing. "Kedaulatan ekonomi dan ketahanan energi nasional harus menjadi perhatian kita bersama untuk selalu kita kokohkan," pungkasnya.(ayu/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
KPK Petakan 3 Titik Rawan Korupsi APBD, Mitigasi Potensi Kebocoran Daerah Capai Rp2,37 Triliun
RUU Perampasan Aset Masih Ada di Prolegnas Prioritas 2026, DPR-Pemerintah Concern Membahas
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]