Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
BUMN
Pemerintah Diminta Tidak Obral BUMN Migas kepada Asing
2020-06-16 14:42:59

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUm - Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta Pemerintah berhati-hati melepas saham perusahaan subholding Pertamina di lantai bursa. Karena ini berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, sehingga harus dikaji secara cermat, tidak hanya dari sudut pandang kedaulatan ekonomi, melainkan juga dari sisi ketahanan nasional. Apalagi jika kemudian yang membelinya adalah pihak asing.

"Kami (fraksi PKS-red) mengingatkan Pemerintah, dalam hal ini Menteri BUMN, agar jangan terburu-buru melepas saham perusahaan subholding Pertamina. Karena, bisnis yang dikelola subholding Pertamina bukan bisnis biasa, tapi bisnis yang terkait kebutuhan dasar rakyat Indonesia. Jangan sampai obsesi Pemerintah mendapatkan untung bagi perusahaan plat merah, akan menjadi ancaman terhadap kepentingan bangsa yang lebih besar," Mulyanto melalui pesan singkatnya, Senin (15/6).

Pemerintah, lanjutnya, harus menaati amanah konstitusi dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam UUD 1945, Pasal 33 ayat 2 termaktub, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Lalu pada ayat 3 juga disebutkan, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Tidak hanya itu, dalam UU Nomor 2 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 4, ayat 1 juga tercantum bahwa minyak, gas bumi dan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia, merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.

Sehingga berdasarkan pertimbangan peraturan perundangan tersebut, pihaknya mendesak Pemerintah untuk hati-hati dalam melepas saham perusahaan subholding Pertamina ke lantai bursa. Apalagi jika kemudian yang membelinya adalah pihak asing. Hal Ini dikhawatirkan akan mengganggu ketahanan energi bangsa ini.

"Komoditas Migas ini adalah sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui yang bersifat strategis dan harus dikuasai negara. Negara harus punya otoritas penuh mengolah dan mengatur penggunaannya. Jangan sampai kebutuhan dasar ini dikendalikan pihak swasta asing. BUMN telekomunikasi yang sudah dijual ke asing dan janji dibeli kembali saja, belum terlaksana," tegasnya.

Oleh karena itu, politisi Fraksi PKS ini mendesak Pemerintah untuk lebih mengoptimalkan kinerja BUMN Migas ini, ketimbang menjual sahamnya ke bursa. Jika Pemerintah mengobral BUMN strategis kepada pihak asing, maka menurutnya secara ketahanan nasional ini mengkhawatirkan. Hal ini akan dapat menjadi sisi lemah yang memungkinkan bangsa kita didikte oleh pihak asing. "Kedaulatan ekonomi dan ketahanan energi nasional harus menjadi perhatian kita bersama untuk selalu kita kokohkan," pungkasnya.(ayu/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]