Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pertumbuhan Ekonomi
Pemerintah Diminta Realistis Targetkan Pertumbuhan Ekonomi
2017-07-15 19:38:20

Ilustrasi. Pakar ekonomi politik Ichsannudin Noorsy.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah diminta lebih realistis dalam menargetkan pertumbuhan ekonomi maupun pajak. Ini dimaksudkan, agar pemerintah mampu mewujudkan kesejahteraan rakyat, dan utang luar negeri tidak membebani negara.

Namun, DPR optimis target pajak dan pertumbuhan ekonomi itu akan tercapai. Tahun 2017 target pertumbuhan 5,2 % dan realisasinya 5,1 %, sedangkan penerimaan pajak tidak memenuhi target di level Rp 1.307,6 triliun.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema "Utang Negara Untuk Siapa? Dengan menghadirkan Ketua Badan Anggaran DPR RI Azis Syamsudin, Anggota Komisi XI DPR RI Maruarar Sirait, dan pakar ekonomi politik Ichsannudin Noorsy di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7)

Maruarar Sirait menegaskan harus ada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan target pajak yang dihasilkan. "Memang ekonomi sedang melambat di seluruh dunia, tapi sektor riil ekonomi kecil dan menengah di Indonesia tetap tumbuh dengan baik," katanya.

Dijelaskan politisi FPDI Perjuangan ini, target pertumbuhan ekonomi 5,2 % tapi tumbuh 5,1 %, maka seharusnya kenaikan pertumbuhan ekonomi ini diikuti dengan kenaikan pajak. "Kondisi setiap negara memang berbeda-beda. Namun, Jokowi telah membangun pondasi perekonomian jangka panjang yang kuat dengan membangun berbagai insfrastruktur di seluruh Indonesia," imbuhnya.

Jika saat ini dalam kondisi sulit, maka ia minta DPR untuk tidak menambah sulit dengan menaikkan gaji dan tunjangan. "DPR seharusnya mendukung alokasi anggaran negara untuk kesejahteraan rakyat, mensubsidi pertanian, dan usaha kecil menegah lainnya," pungkasnya.

Sementara itu, Azis Syamsuddin menyatakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan target pajak tersebut antara lain seluruh rakyat harus mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Tapi, meski utang luar negeri kita terus naik, namun rasio utang negara masih aman.

"Tak mungkin memang untuk mengejar pajak dan ekonomi sesuai target, karena butuh waktu. Tapi DPR akan berusaha maksimal dengan misalnya pembangunan infrastruktur itu tepat sasaran dan lain-lain," ungkap politisi Golkar ini.

Dalam kesempatan yang sama, Ichsanuddin Noorsy menilai jika beban utang luar negeri suatu negara itu fluktuasinya mencapai 30 %, maka dalam level bahaya. Bank dunia sudah menempatkan Indonesia pada level 30% tersebut. Dimana beban utang Indonesia berada pada 34,08%. "Dan, selama negara ini didikte oleh asing, maka Indonesia sampai 2020-2040 maka Indonesia tak akan mampu menghadapi kekuatan asing," katanya.

Negara-negara yang memberi pinjaman kepada Indonesia adalah: Singapura (58 M dollar AS), Jepang (31 M dollar AS), Belanda (11 M dollar AS), Amerika Serikat dan lain-lain.(sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pertumbuhan Ekonomi
 
Wakil Ketua MPR: Ekonomi Tumbuh Namun Kemiskinan Naik, Pertumbuhan Kita Masih Eksklusif
 
Waspadai Pertumbuhan Semu Dampak 'Commodity Boom'
 
Pimpinan BAKN Berikan Catatan Publikasi BPS tentang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2022
 
Harga Tidak Juga Stabil, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Gagal Menjalankan Amanat Pasal 33 UUD 1945
 
Roadmap Ekonomi dan Industri Indonesia menuju Superpower Dunia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]