Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pupuk
Pemerintah Diminta Evaluasi Soal Kebijakan Distribusi Pupuk Subsidi
2021-01-20 16:52:36

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PPP, Ema Umiyyatul Chusnah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PPP, Ema Umiyyatul Chusnah meminta Pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan operasional penyaluran atau distribusi pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani. Hal ini disampaikan Ema, lantaran kebijakan penyaluran pupuk subsidi menggunakan Kartu Tani tersebut belum dilakukan maksimal.

"Sebab itu kami menilai terdapat kelemahan dalam pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi," kata Ema dalam siaran persnya yang diterima pewarta, Selasa (19/1).

Ema menyoroti beberapa faktor penyebab utama pelaksanaan kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi pemerintah itu yang dinilai lemah.

"Beberapa faktor yaitu ketidak cocokan data dukcapil maupun sistem aplikasi data Bank, keterbatasan distribusi Kartu Tani akibat pandemi, kendala jaringan, dan human error," bebernya setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dirjen PSP Kementan, Dirjen Tanaman Pangan, Deputi II Bidang Pangan Kemenko Perekonomian, dan Himbara, di gedung DPR RI Senayan, Jakarta, (18/1).

Untuk itu, lanjut Ema, pemerintah harus segera mengatasi permasalahan tersebut, sehingga pendistribusian pupuk subsidi efesien dan tepat sasaran.

"Kami juga meminta pemerintah untuk mengkaji ulang perhitungan Harga Pokok Produksi (HPP) pupukbersubsidi agar benar-benar efisien dan tidak ada penyimpangan mulai pengadaan bahan baku hingga biaya distribusi kepada petani," paparnya.

Dikatakan Ema, dalam kesempatan RDP bersama Dirjen PSP Kementan, Dirjen Tanaman Pangan, Deputi II Bidang Pangan Kemenko Perekonomian, dan Himbara itu telah disepakati bagi penerima yang belum memegang kartu tani, penebusan pupuk subsidi dapat dilakukan secara manual dengan memperlihatkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) bagi petani yang sudah terdaftar di E-RDKK.

Lebih lanjut, Ema menyebut, data Kementan dan Himbara 92,08% Kartu Tani sudah tercetaknamun yang digunakan hanya 11,87%.

"Artinya masih sekitar 80% pemegang Kartu Tani belum menggunakan secara maksimal. Perubahan tata cara penyaluran dari manual ke online yang diharapkan dapat memperbaiki sistem penyaluran ternyata tidak sesuai target dan menimbulkan masalah baru," ungkapnya.

"Sementara berkaitan dengan validasi kecocokan data, Kementan harus melibatkan Dinas Pertanian dan Penyuluh untuk melakukan sosialisasi kepada pemegang Kartu Tani. Khususnya mengenai validasi data penerima petani dengan luas lahan kurang dari dua hektar," tukas anggota DPR dapil Jawa Timur ini.(rls/bh/amp)


 
Berita Terkait Pupuk
 
Jaksa Agung Diminta Selidiki Kebijakan Subsidi dari Hulu Hingga Hilir dan Usut Tuntas Mafia Pupuk
 
Legislator Minta Pupuk Indonesia Benahi Distribusi Pupuk Bersubsidi
 
Komisi VII Keluhkan Kelangkaan Pupuk
 
Mafia Pupuk Subsidi Rusak Tatanan Niaga
 
Kelangkaan Pupuk Harus Segera Diselesaikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]