Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Smelter
Pemerintah Bersikukuh Pengolahan Hasil Tambang Harus Dilakukan di Dalam Negeri
Wednesday 06 Nov 2013 13:55:20

Ilustrasi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo menegaskan, sesuai dengan amanat Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pengolahan dan pemurnian mineral harus dilakukan di dalam negeri, sehingga terjadi peningkatan nilai tambah dan pengendalian produksi komoditas mineral.

“Pemerintah akan terus mengawal dan mengawasi pelaksanaan kebijakan peningkatan nilai tambah ini,” kata Susilo Siswoutomo usai meresmikan ground breaking pembangunan pabrik pemurnian Smelter Ferronikel PT Muti Baja Industri (MBI) di Tuban, Jatim, Sabtu (2/11) lalu.

Wakil Menteri (Wamen) ESDM menegaskan, untuk permasalahan smelter ini, pemerintah sangat keras. “Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang tidak membangun smelter, pemerintah akan bertindak tegas dengan tidak memberikan izin ekspor bagi perusahaan yang tidak membangun smelter. Bagi perusahaan yang masih dibawah batas ekonomis pengolahan biji, maka mereka dapat berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan lain untuk menggabungkan hasil produksi sehingga pembangunan smelter dapat lebih ekonomis,” tutur Wamen ESDM.

Menurut Wamen ESDM Susilo Siswoutomo, kebijakan peningkatan nilai tambah ini diterapkan bukan tanpa dasar dan tujuan yang jelas, di antaranya adalah menjawab isu yang berkembang beberapa tahun belakangan ini, bahwa tingginya ekspor bahan baku hasil tambang yang seolah-olah “menjual tanah air”, sehingga dikhawatirkan ketersediaan bahan baku tidak akan mencukupi kebutuhan industri-industri sektor hilir di dalam negeri.

Saat ini, lanjut Susilo, hasil tambang yang bisa diolah di dalam negeri sekitar 15-17 juta ton per tahun padahal material yang diekspor 50 juta. Karena itu, peningkatan nilai tambah melalui proses pemurnian menjadi sangat penting untuk mendapatkan peningkatan revenue.

Pemerintah, kata Wamen ESDM, berharap pelaksanaan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian akan memperkuat dan mengembangkan proses hilirisasi subsektor mineral dan batubara, terutama akan memperkuat struktur industri hilir nasional.

“Pembangunan pabrik pemurnian bernilai strategis dalam rangka pengelolaan sumber daya energi dan mineral untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai dengan four track stategy yang sudah dicanagkan oleh pemerintah, yaitu Pro Growth, Pro Job, Pro Poor dan Pro Environment,” tukas Susilo.

Ia menyebutkan, saat ini terdapat 97 proposal yang masih dalam taraf feasibility study, sebanyak 28 smelter yang diharapkan akan dapat mulai beroperasi melakukan pemurnian yang direncanakan beroperasi untuk enam produk utama yang harus melalui pemurnian (nikel, bauksit, mangan, cooper, biji besi dan pasir besi). “Itu semua akan kita “geber”,” ujar Susilo.(Humas ESDM/ES/skb/bhc/sya)


 
Berita Terkait Smelter
 
Pemerintah Bersikukuh Pengolahan Hasil Tambang Harus Dilakukan di Dalam Negeri
 
Investor China Kembali Garap Smelter di Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]