Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
UKM
Pemerintah Berencana Kenakan Pajak 3 Persen Bagi UKM
Wednesday 10 Aug 2011 21:24:39

Dirjen Pajak Fuad Rahmany (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak segera mengeluarkan aturan baru. Hal ini berkaitan dengan penarikan pajak penghasilan (PPh) bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Rencananya pemerintah akan mengenakan pajak pada jenis usaha itu yang berpenghasilan Rp 4-8 miliar paling besar 3 persen.

"Ini belum final, tapi diskusi-diskusinya saja. Tapi mungkin besarnya 3 (persen) tidak lebih. Ketentuan ini untuk UKM yang beromset antara Rp 4 hingga Rp 8 miliar. Sudah kami hitung-hitung dan masih murah," kata Dirjen Pajak Kemenkeu Fuad Rahmany kepada wartawan di gedung Bank Indonesia (BI), Jakarta, Rabu (10/8).

Menurutnya, tarif yang dikenakan lebih rendah, dengan adanya kemudahan baik dalam tarif pajaknya maupun dalam hal metode pembayaran pajaknya. Namun, semuanya masih digodok untuk matangkan, terutama menyangkut sistem peyaran dan sebagainya.

Fuad menjelaskan, respons dari Kementerian Koperasi dan UKM atas usulan ini, sangat baik dan positif. Instansi itu sangat mendukung. "Bagus dan positif. Dari Hipmi juga mendukung. Kami kan sudah komunikasi juga dengan mereka. Umumnya, rencana ini akan didukung mereka,” jelas dia.

Mengenai brapa banyak bisa meningkatkan penerimaan pajaknya melalui penarikan pajak UKM ini, Fuad sendiri belum dapat mengetahuinya. Perhitungannya sendiri akan dilakukan begitu aturan itu diberlakukan. "Kami belum tahu. Kmai akan hitung lagi. Tapi semuanya kembali kepada tingkat kepatuhan para pengusaha UKM tersebut,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop dan UKM) Syarifuddin Hasan sudah menginformasikan soal rencana Ditjen Pajak menge¬na¬kan PPh badan untuk UKM sebesar 3-5 persen. Tapi hal itu belum final, karena masih dibahas instansi terkait.(tnc/ind)


 
Berita Terkait UKM
 
Zulhas Terbitkan Permendag 31/2023, RR: Pedagang Pribumi Dirugikan!
 
Kemenkop-UKM Jalin Kemitraan dengan Masjid Istiqlal untuk Pemberdayaan UMKM
 
Berikan Kemudahan Standardisasi Produk UMKM
 
Kerjasama Intensif ICSB dan Al Azhar, Kembangkan Riset Muslimpreneurship
 
Legislator Nilai Pemerintah Tidak Serius Bina Koperasi dan UKM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]