Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Ormas
Pemerintah Ancam Bubarkan Ormas Anarkis
Monday 14 Nov 2011 21:01:50

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah akan membubarkan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang melakukan tindakan kekerasan. Pembubaran ormas itu bakal dilakukan berbarengan dengan proses hukum kasus kekerasan yang dilakukan anggota ormas tersebut. Hal ini ditempuh sebagai upaya menegakan supremasi hukum berdasarkan azas yang persamaan didepan hukum.

“Ormas yang hobi melakukan kekerasan maupun kerusuhan sehingga merugikan warga akan kami bubarkan. Pemerintah memiliki wewenang untuk membubarkannya, sehingga segala atribut dan kegiatannya dilarang muncul di hadapan publik,” kata Mendagri Gamawan Fauzi, usai membuka diskusi ‘Forum Penguatan Penghayatan Ideologi Pancasila’ di Jakarta, Senin (14/11).

Selama ini, jelas dia, berdasarkan UU No 85/1985 tentang Ormas, suatu kelompok baru bisa dibubarkan apabila beberapa kali melakukan pelanggaran. Kebijakan itu dianggapnya terlalu lama. Padahal, aturan seperti itu sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang ini. Penegasan sanksi pembubaran ini akan diatur dalam revisi UU saat ini drafnya masih dibahas DPR dan pemerintah.

Kini, lanjut Gamawan, proses memberi sanksi kepada ormas yang melakukan tindak kekerasan akan lebih singkat, sehingga tidak ada lagi ormas yang sewenang-wenang menganiaya warga atau kelompok lain. “Tindakan tegas harus diambil pemerintah, agar tidak ada ormas yang tidak mau mengikuti ketentuan,” tegasnya.

Menurut dia, RUU Ormas juga akan mengatur soal sumber pendanaan. Telah menjadi tugas pemerintah untuk mengontrol ormas yang beroperasi di Indonesia, sebagai langkah maju dalam menciptakan ketenteraman hidup bagi masyarakat.

“Jika ditemukan adanya penyaluran bantuan asing, pemerintah berhak mengauditnya. Hal itu perlu dilakukan, agar pihak asing tidak sampai mengendalikan ormas yang memberi bantuan demi kepentingannya,” jelas mantan Gubernur Sumbar ini.

Mendagri juga menyampaikan rasa prihatinnya soal kelompok yang mempersoalkan ideologi Pancasila. Parahnya, kelompok-kelompok itu sangat fanatik dengan ajaran tertentu dan kerap menggusung ide separatisme. “ Di Indonesia tidak dilarang untuk berpendapat dan berkelompok, tapi bukan berarti bebas memprovokasi masyarakat dan mengajak untuk berbuat kekerasan," tandasnya.(dbs/wmr)


 
Berita Terkait Ormas
 
Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
 
Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
 
Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
 
Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
 
DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]