Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
PBB
Pemerintah Alokasikan Rp 23,4 Triliun Dana Bagi Hasil PBB ke Daerah
Tuesday 23 Jul 2013 16:23:23

Menteri Keuangan, Chatib Basri.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Chatib Basri telah mengalokasikan dana sebesar Rp 23,413 triliun pada tahun anggaran 2013 sebagai Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan dibagikan kepada seluruh daerah di tanah air.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 102/PMK.07/2013 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Chatib Basri pada 9 Juli 2013 menjelaskan, dari total alokasi sementara DBH PBB sebesar Rp 23.413.795.583.070,00, sebanyak Rp 2. 564.609.540.032,00 merupakan bagian pemerintah pusat. Sedangkan bagian pemerintah daerah sebesar Rp 20.032.872.768.977,00, dan Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp 816.313.274.061,00.

“Bagian Pemerintah Pusat sebesar Rp 2.564.609.540.032,00 itu dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota, dan Rp 957.033.330.551,00 dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan pada Tahun Anggaran 2012 mencapai/melampaui rencana,” bunyi Pasal 3 Ayat 1a poin 1,2 Pereaturan Menteri Keuangan itu.

Adapun bagian pemerintah daerah sebesar Rp 20.032.872.768.977,00, pembagiannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.07/2012, yaitu: 16,2% untuk provinsi yang bersangkutan; 64,8% untuk kabupaten/kota yang bersangkutan; dan 9% untuk biaya pemungutan.

Mengenai alokasi penerimaan DBH PBB per kabupaten/kota maupun provinsi baik yang merupakan bagian dari pemerintah maupun bagian dari daerah, dan biaya pemungutan, masing-masing tertuang rinci dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 102/PMK.07/2013 itu.

“Besaran insentif PBB Tahun Anggaran 2013 ini didasarkan atas rencana penerimaan PBB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013,” bunyi Pasal 3 Ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan itu.(pdt/skb/bhc.rby)


 
Berita Terkait PBB
 
Kutuk Kekerasan Israel di Huwara Nablus, BKSAP Desak DK PBB Gelar Sidang Darurat
 
Sekjen PBB Sebut Dunia Dalam Bahaya, HNW: PBB Jangan Mandul
 
Ini Harapan MUI Terpilihnya Kembali Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
Muhammadiyah: Selamat Kepada Pemerintah Atas Terpilihnya Indonesia Anggota Tidak Tetap DK PBB
 
Presiden AS, Donald Trump Menuduh PBB Salah Urus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]