Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Qanun Aceh
Pemerintah Aceh Diminta Evaluasi Qanun Bendera dan Lambang
Sunday 24 Mar 2013 18:29:16

Juru Bicara Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) Lhokseumawe/Aceh Utara, Safwani, SH.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH UTARA, Berita HUKUM - Regulasi Qanun Bendera dan Lambang secara aspek yuridis sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dengan demikian sudah dapat di implementasikan.

Kendatipun demikian, pemerintah eksekutif dan legislatif Aceh harus proaktif melakukan kebijakan dalam mengambil sikap terhadap segala aksi penolakan yang muncul dalam 2 hari ini, kata Juru Bicara Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) Lhokseumawe/Aceh Utara, Safwani, SH, Minggu (24/3).

Artinya, sebuah regulasi yang telah mendapatkan kesepakatan dari DPRA, dan menurutnya qanun tersebut harus diusulkan ke Gubernur yang selanjutnya diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lama tujuh hari setelah disahkan oleh DPRA guna dievaluasi.

Disebutkannya, pemerintah daerah dapat membatalkan Perda yang dinilai mengkesampingkan kepentingan umum, dan ini diatur dalam Undang-undang Nomor 32 pasal 145 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Karenanya, pemerintah sesegera menanggapi dengan bijak terkait beberapa yang terjadi dalam dua hari ini dengan melakukan evaluasi. Ajak masyarakat Pantai Selatan untuk duduk rembuk menyelesaikan poin mana saja yang tidak sesuai dengannya.

"Diharapkan pemerintah untuk mengevaluasi kembali regulasi qanun ini agar tidak menimbulkan konflik baru di Aceh," tutup Safwani, SH

Pada Jum'at (22/3) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan seluruh Fraksi di DPR telah mengesahkan Qanun Bendera dan Lambang, bersama revisi qanun lainya tentang pembagian hasil Migas dan penanaman modal.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Qanun Aceh
 
RTRW Aceh Hadirkan Saksi Fakta Dalam sidang Lanjutan Gugatan Qanun
 
Tgk Ni: Bendera Aceh Seharusnya Sudah Berkibar di Seluruh Aceh
 
Kembali TNI dan Polri Diminta Turunkan Bendera Aceh Mirip Bendera GAM
 
Masa Tenang Qanun Bendera Aceh Diperpanjang, Masyarakat Diminta Bersabar
 
Qanun WN, KKR Lebih Penting, Kata K2HAU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]