Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus MPLIK
Pemeriksaan Menkominfo Tifatul Sembiring Tunggu Hasil Penyidikan
Friday 13 Sep 2013 16:15:51

Jaksa Agung Basrief Arief.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM – Kejaksaan Republik Indonesia masih melakukan proses penyidikan terkait Kasus Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) yang diduga tak sesuai dengan dokumen kontrak berupa Paket VI (Sumatera Selatan) senilai Rp 81 miliar dan Paket VII (Banten dan Jawa Barat) senilai Rp 64 miliar.

Jaksa Agung Basrief Arief membantah jika Kejaksaan tidak serius menangani kasus ini, dan tidak kata minimal dalah hal pemeriksaan, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring. Basrief juga menegaskan bahwa semua atas pada dasarnya atas hasil dari penyidikan.

“Kok bilang minimal (Menkominfo) diperiksa, pemeriksaan itu dilakukan atas dasar hasil dari penyidikan yang dilakukan, sampai dengan saat sekarang saya belum dapat laporan terkait, kita lihat nanti hasil perkembangan yang lebih lanjut, kan itu,” tegas Basrief kepada para Wartawan di teras Gedung Jampidum Komplek Kejagung, Jumat (13/9).

Selain itu terkait pemanggilan dan pemeriksaan Menkominfo Tifatul Sembiring, jauh hari sebelumnya Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Adi Toegarisma menyatakan bahwa Kementerian memang bertanggung jawab terhadap kasus ini.

“Secara organisasi memang harus seperti itu (memeriksa Menkominfo). Karena proyek ini ada di kementerian dan Kepala BP3TI bertanggungjawab kepada menteri," kata Adi Toegarisman, Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung kepada Wartawan, Senin (15/7) malam.

Dalam kasus ini, Basief Arief meminta para Wartawan untuk tidak langsung mengasumsikan sendiri, mengenai persoalan pemeriksaan. “Jadi jangan menganalisa sendiri, mengasumsimakan sendiri langsung diperiksa, kan tidak seperti itu, jadi harus dilengkapi dan ada arah kesitu atau tidak, itu yang harus kita lihat,” terang Basrief.

Perlu diketahui bahwa proyek MPLIK ini akan menarik pihak-pihak dan perusahaan lain. Karena, tidak hanya PT Multidana Rencana Prima saja yang bermasalah dalam pengadaan MPLIK tersebut, karena proyek ini mencapai Rp 6 triliun dan melibatkan berbagai vendor.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus MPLIK
 
2 Tersangka Belum Ditahan, Kejagung Periksa Lagi 2 Saksi Kasus MPLIK
 
Kasus MPLIK, 3 Saksi Diperiksa Lainnya Mangkir
 
7 Orang Saksi Dipanggil Kejagung dalam Penyidikan Kasus MPLIK
 
Penyidikan Kasus MPLIK, Direktur PT Multimedia Nusantara Dipanggil Kejagung
 
Penyidikan Kasus MPLIK, Kejaksaan Panggil 12 Orang Saksi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]