Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Pilpres
Pemerhati Hukum Siber: Pembatasan Akses Media Sosial Adalah Kebijakan Yang Aneh
2019-05-23 15:57:06

JAKARTA, Berita HUKUM - Kebijakan pemerintah yang membatasi akses berbagi foto dan video di media sosial serta aplikasi pesan singkat yang dilakukan pemerintah sejak kemarin disoroti oleh Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia (HPHSI).

Ketua HPHSI, Galang Prayoga menjelaskan, publik memiliki hak mendapatkan Informasi melalui foto dan video yang telah dibatasi kemenkominfo.

"Agak aneh memang. Kalau dilihat itu kan hak publik. Kenapa harus membatasi? Percaya saja kepada rakyat kalau foto dan video yang disebar itu bukan konten yang melanggar undang-undang," tutur Galang saat dihubungi, Kamis (23/5).

Berdasarkan alasan pemerintah, pembatasan penggunaan media sosial dan aplikasi pesan singkat dilakukan guna menghindari penyebaran gambar dan video provokasi dan hoax terkait dengan aksi 22 Mei.

Dilihat dari alasan tersebut, Galang pun tak sependapat lantaran tak semua masyarakat Indonesia melakukan aktivitas negatif di media sosial.

"Jangan disamakan dong. Banyak juga kan masyarakat yang membagikan konten positif. Lagi pula rakyat sudah cerdas, mereka dapat memilah informasi antara fakta dan hoax," jelas aktivis media siber ini.

Seperti diketahui, pemerintah melakukan pembatasan akses terhadap fitur foto dan video pada media sosial (medsos) dan aplikasi layanan pertukaran pesan saat kerusuhan di depan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sementara, Pengamat Siber dan pakar IT Kalsel Andi Riza mengatakan, hal ini banyak Kerugiannya, sekilas hal ini bertujuan baik, tapi imbasnya merugikan masyarakat. "Ibarat membakar lumbung untuk membunuh tikus.

Dengan di dibatasi akses ke media sosial, maka masyarakat yang memanfaatkannya untuk berjualan secara online pasti menjadi pihak yang kena dampak negatifnya.

Mereka kesulitan memasarkan produknya, apalagi biasanya mereka berjualan secara live di media sosial atau memajang foto dan video produk-produknya," katanya.

Masih menurut dia, Pihak lainnya yang dirugikan adalah yang biasa menggunakan media sosial sebagai komunikasi pekerjaan. "Salah satu teman di Rumah Sakit di Berabai kesulitan berkoordinasi dengan Dokter-dokternya karena biasanya hasil analisa seperti rontgen dikirim fotonya via Whatsapp. Pun dengan bidang-bidang pekerjaan yang lain, misalnya untuk komunikasi dan koordinasi di Perusahaan. Imbas lainnya masyarakat akan kesulitan mencari sumber lain sebagai pembanding fakta kejadian yang ada," katanya.

Dengan di blokirnya media sosial, maka sumber yang ada otomatis hanya dari Pemerintah. Ini jadi semacam menutup informasi publik padahal UUD pasal 28 F mengatakan : "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."

Dikatakannya lebih lanjut, Dampak Negatif --- Dengan ditutupnya akses ke media sosial, masyarakat otomatis mencari jalan untuk menembus pemblokiran tersebut. Cara yang paling umum adalah menggunakan VPN (Virtual Private Network).

VPN adalah membuat jalur lain didalam jalur internet yang ada. Misalnya, jika selama ini Anda akses internet melalui Provider di Indonesia, maka ketika jalur ini di blokir dan Anda menggunakan VPN, maka akan dibuka 'terowongan' baru didalam jalur internet yang ada yang menghubungkan Anda dengan server di luar negeri, dari situ baru lanjut ke akses internet.

"Jadi dengan VPN, seolah-olah Anda melakukan akses dari server di Luar Negeri, itu sebabnya pembatasan yang ada di Indonesia menjadi tidak berlaku. Hal ini menjadi solusi mudah untuk menembus pembatasan Pemerintah, tapi tentu ada dampak negatifnya," katanya.

Dengan melewati terowongan VPN maka akses Anda lebih rentan di sadap dan diretas oleh pihak lain, terutama jika pembuatan VPN adalah pihak yang kurang bisa dipercaya.

Mereka sengaja menyediakan jalur VPN secara gratis untuk mengumpulkan informasi dan data-data penggunanya. Selain penyadapan, pengguna VPN yang tidak terpercaya juga rentan untuk disusupi Malware.

Solusinya, carilah informasi penyedia VPN yang aman dan terpercaya, atau biasanya penyedia VPN berbayar. Dampak lainnya berkaitan dengan Program Anti Pornografi yang sudah digencarkan oleh Pemerintah sendiri dan Aktivis Internet Sehat.

Dengan semakin banyaknya masyarakat awam yang akhirnya tahu cara menggunakan VPN, maka pemblokiran akses ke situs-situs pornografi menjadi tidak berguna.

Jika sebelumnya hanya orang-orang tertentu saja yang bermain-main VPN untuk akses ke situs-situs itu, sekarang orang awam pun bisa melakukan hal yang sama, menjebol blokir dan mendapat akses tanpa batas ke situs-situs terlarang, baik pornografi, perjudian, bahkan situs Teroris sekalipun. Sebaiknya Pemerintah melakukan pemblokiran secara selektif, bukan dipukul rata seperti sekarang ini.(dbs/banjarmasinpost.co.id/niakurniawan/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]