Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pupuk
Pemda Aceh Utara akan Mengambil Alih SMA PT Pupuk Iskandar Muda
Wednesday 12 Jun 2013 20:12:52

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Aceh Utara Razali, SPd.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Aceh Utara Razali, SPd mengatakan, jika pihak manajemen SMA Swasta PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) di Kecamatan Dewantara pada tahun ajaran baru ini tidak mau mensubsidi Yayasan itu, maka pemerintah akan mengambil alih sekolah itu.

"Ya, akan kita ambil alih sekolah itu. Sebab, mereka mengaku tidak mampu lagi mensubsidi dana ke Yayasan itu," kata Razali, yang ditemui pewarta BeritaHUKUM.com, Rabu (12/6).

Penutupan SMA Swasta PT PIM, terang Razali, berdasarkan hasil koordinasi dengan direktur PT PIM, pihaknya mengaku tidak ada anggaran lagi untuk membayar honor guru untuk tahun ajaran mendatang. Sehingga penutupan Yayasan terpaksa mereka lakukan, dikarenakan kondisi keuangan perusahaan sedang pailit.

Akan tetapi yang menjadi pertanyaan, imbuh Razali lagi, kenapa hanya SMA yang mau dihentikan, sedangkan SMP tidak?. Mereka beralasan, bahwa pihaknya akan mensubsidi bila dialihkan menjadi SMK Petro Kimia. "Ini aneh kan?," sambung Razali.

Menurut Kapala Dinas, pengalihan sekolah memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Namun, bila sekolah sudah ditutup, maka tidak dapat dialihkan. Bila merencanakan pengalihan, maka tempuhlah sesuai prosedur dan tapi jangan sampai menutup sekolah ini," demikian Kepala Disdikpora Aceh Utara, Razali SPd.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Pupuk
 
Jaksa Agung Diminta Selidiki Kebijakan Subsidi dari Hulu Hingga Hilir dan Usut Tuntas Mafia Pupuk
 
Legislator Minta Pupuk Indonesia Benahi Distribusi Pupuk Bersubsidi
 
Komisi VII Keluhkan Kelangkaan Pupuk
 
Mafia Pupuk Subsidi Rusak Tatanan Niaga
 
Kelangkaan Pupuk Harus Segera Diselesaikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]