Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Jembatan
Pemda Aceh Utara Prioritaskan Pembangunan Jembatan Gantung
Friday 26 Jul 2013 01:57:34

Jembatan gantung di Aceh Utara.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, melalui Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, pada tahun 2013 - 2014 ini lebih memperioritaskan di bidang pembangunan jembatan.

"Namun, kita memprioritaskan pembangunan jembatan gantung," kata Kepala Dinas Bina Marga Aceh Utara, Risawan Bentara MT, yang dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com, di kantornya, Kamis (25/07).

Lebih lanjut dia mengatakan, sedikitnya ada sebanyak 35 unit jembatan gantung di pedalaman kabupaten itu yang perlu segera ditangani. Untuk saat ini sebanyak 18 jembatan yang dalam pengerjaan, dan sisanya akan dilanjutkan pembangunannya pada tahun 2014 mendatang.

"Ini merupakan kebutuhan mendesak masyarakat pedalaman, sehingga harus dipercepat," ujarnya.

Adapun anggaran yang digunakan untuk pembangunan jembatan memakai dana Otsus (Otonomi Khusus) dengan total anggaran rehab berkisar Rp 200 juta - Rp 500 juta. Dan saat ini, pembangunannya tinggal sekitar 40 persen lagi.

Untuk itu, pemerintah Aceh Utara harus mendukung sepenuhnya dengan program ini. Karena dengan anggaran yang dinilai sedikit, akan tetapi justru akan sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya di wilayah pedalaman.

Menurutnya, jika anggaran senilai Rp 5 miliar hanya untuk pembangunan jalan, sangat sedikit manfaatnya untuk masyarakat. Selain itu, untuk pembangunan jembatan akan lebih menghematkan biaya dan tepat dalam kebutuhan masyarakat.

Dia juga menegaskan kepada masyarakat untuk pembangunan yang belum direalisasi, maka akan diusul ulang. "Karena, kita sudah mendapatkan kepastian dari Bupati," pungkasnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Jembatan
 
Jembatan Mahakam IV atau Jembatan Kembar Resmi Dilintasi
 
Jembatan Mahakam IV Mulai Dibuka untuk Umum pada Kamis 2 Januari 2020
 
Komisi III DPRD Kaltim Geram, Jembatan Mahakam Sudah 16 Kali Ditabrak Kapal
 
KSOP Sebut Tongkang yang Tabrak Jembatan Mahakam karena Tidak Dipandu
 
Jembatan Mahakam Masih Layak, DPRD Kaltim Minta Pelaku Penabrak Diberi Sanksi Tegas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]