Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Jembatan
Pemda Aceh Utara Prioritaskan Pembangunan Jembatan Gantung
Friday 26 Jul 2013 01:57:34

Jembatan gantung di Aceh Utara.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, melalui Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, pada tahun 2013 - 2014 ini lebih memperioritaskan di bidang pembangunan jembatan.

"Namun, kita memprioritaskan pembangunan jembatan gantung," kata Kepala Dinas Bina Marga Aceh Utara, Risawan Bentara MT, yang dikonfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com, di kantornya, Kamis (25/07).

Lebih lanjut dia mengatakan, sedikitnya ada sebanyak 35 unit jembatan gantung di pedalaman kabupaten itu yang perlu segera ditangani. Untuk saat ini sebanyak 18 jembatan yang dalam pengerjaan, dan sisanya akan dilanjutkan pembangunannya pada tahun 2014 mendatang.

"Ini merupakan kebutuhan mendesak masyarakat pedalaman, sehingga harus dipercepat," ujarnya.

Adapun anggaran yang digunakan untuk pembangunan jembatan memakai dana Otsus (Otonomi Khusus) dengan total anggaran rehab berkisar Rp 200 juta - Rp 500 juta. Dan saat ini, pembangunannya tinggal sekitar 40 persen lagi.

Untuk itu, pemerintah Aceh Utara harus mendukung sepenuhnya dengan program ini. Karena dengan anggaran yang dinilai sedikit, akan tetapi justru akan sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya di wilayah pedalaman.

Menurutnya, jika anggaran senilai Rp 5 miliar hanya untuk pembangunan jalan, sangat sedikit manfaatnya untuk masyarakat. Selain itu, untuk pembangunan jembatan akan lebih menghematkan biaya dan tepat dalam kebutuhan masyarakat.

Dia juga menegaskan kepada masyarakat untuk pembangunan yang belum direalisasi, maka akan diusul ulang. "Karena, kita sudah mendapatkan kepastian dari Bupati," pungkasnya.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Jembatan
 
Jembatan Mahakam IV atau Jembatan Kembar Resmi Dilintasi
 
Jembatan Mahakam IV Mulai Dibuka untuk Umum pada Kamis 2 Januari 2020
 
Komisi III DPRD Kaltim Geram, Jembatan Mahakam Sudah 16 Kali Ditabrak Kapal
 
KSOP Sebut Tongkang yang Tabrak Jembatan Mahakam karena Tidak Dipandu
 
Jembatan Mahakam Masih Layak, DPRD Kaltim Minta Pelaku Penabrak Diberi Sanksi Tegas
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]