Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Pembunuhan
Pembunuhan Wartawan Jamal Khashoggi, Arab Saudi Hukum Mati Kepada 5 Orang
2019-12-24 06:24:56

Jamal Khashoggi, kritikus terkemuka terhadap pemerintah Saudi, dibunuh oleh tim agen Arab Saudi di dalam gedung konsulat negara itu di kota Istanbul, Turki.(Foto: AFP)
ARAB SAUDI, Berita HUKUM - Pengadilan di Arab Saudi telah menjatuhkan hukuman mati terhadap lima orang terkait pembunuhan jurnalis, Jamal Khashoggi yang terjadi pada tahun lalu, kata jaksa penuntut umum.

Khashoggi, kritikus terkemuka terhadap pemerintah Saudi, dibunuh oleh tim agen Arab Saudi di dalam gedung konsulat negara itu di kota Istanbul, Turki.

Jaksa penuntut umum Saudi mengatakan pembunuhan atas Khasoggi merupakan akibat dari "operasi liar" dan mereka telah mengadili 11 orang, tanpa menyebutkan jati dirinya ke pengadilan.

Seorang pakar PBB telah menyimpulkan bahwa apa yang terjadi pada Khasoggi merupakan "eksekusi di luar pengadilan".

Sebelumnya, Pelapor Khusus PBB Agnes Callamard meminta agar Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman diselidiki atas pembunuhan tersebut.

Putra mahkota berulang kali membantah terlibat dalam kasus tersebut, tetapi pada Oktober lalu ia mengatakan bahwa sebagai pemimpin Saudi dia bertanggung jawab penuh.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
• Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
• Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
• Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
• Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
• Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]