Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Pembunuhan
Pembunuhan Wartawan Jamal Khashoggi, Arab Saudi Hukum Mati Kepada 5 Orang
2019-12-24 06:24:56

Jamal Khashoggi, kritikus terkemuka terhadap pemerintah Saudi, dibunuh oleh tim agen Arab Saudi di dalam gedung konsulat negara itu di kota Istanbul, Turki.(Foto: AFP)
ARAB SAUDI, Berita HUKUM - Pengadilan di Arab Saudi telah menjatuhkan hukuman mati terhadap lima orang terkait pembunuhan jurnalis, Jamal Khashoggi yang terjadi pada tahun lalu, kata jaksa penuntut umum.

Khashoggi, kritikus terkemuka terhadap pemerintah Saudi, dibunuh oleh tim agen Arab Saudi di dalam gedung konsulat negara itu di kota Istanbul, Turki.

Jaksa penuntut umum Saudi mengatakan pembunuhan atas Khasoggi merupakan akibat dari "operasi liar" dan mereka telah mengadili 11 orang, tanpa menyebutkan jati dirinya ke pengadilan.

Seorang pakar PBB telah menyimpulkan bahwa apa yang terjadi pada Khasoggi merupakan "eksekusi di luar pengadilan".

Sebelumnya, Pelapor Khusus PBB Agnes Callamard meminta agar Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman diselidiki atas pembunuhan tersebut.

Putra mahkota berulang kali membantah terlibat dalam kasus tersebut, tetapi pada Oktober lalu ia mengatakan bahwa sebagai pemimpin Saudi dia bertanggung jawab penuh.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]