Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pembunuhan
Pembunuh Warga Perum Deltasari Divonis 12 Tahun Penjara
Monday 08 Apr 2013 21:34:17

Ilustrasi, Palu Majelis Hakim (Foto: Ist)
SIDOARJO, Berita HUKUM - Terdakwa Mesias, Nanang Husnul dan Irwan Yasin alias Tato, divonis bersalah dalam kasus pencurian dengan kekerasan modus kepruk kepala, di PN Sidoarjo. Majelis Hakim yang diketuai Mardian Sitompul memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sementara dua dari tiga terdakwa tersebut merupakan pelaku pembunuhan dua orang dan merampas sepeda motor milik korban di perumahan Deltasari Waru Sidoarjo.

Dalam persidangan sebelumnya, tiga terdakwa telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Mega Pro di Desa Sukolegok Kecamatan Taman, dengan korban Nasikin yang meninggal dunia karena dipukul dengan besi persis di bagian kepalanya.

Terdakwa juga melakukan pencurian di Desa Sarirogo yang korbannya perempuan juga dilukai oleh ketiga terdakwa. Hal tersebut juga dibenarkan oleh terdakwa. Sehingga Majelis Hakim mengambil kesimpulan, bahwa terdakwa patut dihukum 12 tahun.

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riski yang menuntut selama 20 tahun penjara. "Dari keterangan yang didengar dalam persidangan, para terdakwa terbukti melakukan pencurian dengan cara melukai korbannya terlebih dahulu," kata Hakim Mardian dalam membacakan putusannya Senin (8/4) .

Meski sudah diputus 12 tahun penjara, ada permasalahan lain yang lebih berat yaitu pembunuhan berencana dan disertai perampokan di perumahan Delta Sari Kecamatan Waru Sidoarjo yang menghilangan dua nyawa dan satu luka-luka, yang dilakukan oleh dua terpidana Irwan Yasin alias tato dan Nanang Husnul.

Sebenarnya agenda sidang putusan terhadap dua terpidana yang tergolong sadis itu, hari ini di putus. Karena Hakim Ketua Berlian Napitupulu menilai bahwa naskah putusan ada kesalahan, sehingga ditunda pekan depan. Dalam kasus ini, JPU Neldy Deny telah menuntut Irwan dan Nanang seumur hidup dan 20 tahun penjara.(gnr/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pembunuhan
 
Update kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki jadi tersangka
 
Reka Ulang Kasus Anak Majikan Bengkel Pukul Korban dengan Palu hingga Tewas, Ada 18 Adegan
 
Polda Metro Tangkap 2 ART Pelaku Tindak Pidana 340, 338 dan 368 KUHP
 
Fakta Baru Penyelidikan Kasus Kematian Satu Keluarga di Bekasi, Dugaan Kuat 3 Korban Diracun Bukan Keracunan
 
Perkara Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Ferdy Sambo Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]