Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPR RI
Pembubaran Lembaga-lembaga Boros Harus Cermat dan Hati-hati
Wednesday 07 Jan 2015 12:38:31

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembubaran lembaga-lembaga yang dinilai memboroskan keuangan negara hendakya dilakukan secara cermat dan hati-hati dan melalui uji publik. Bahkan kalau perlu dikonsultasikan dengan DPR sehingga tidak menimbulkan konflik dan berpeluangan menuai gugatan.

“Intinya harus ada kriteria khusus, lembaga apa saja yang layak dibubarkan. Tidak semua lembaga menggunakan anggaran negara, bahkan banyak lembaga swadaya masyarakat tanpa bantuan APBN tetapi memberi manfaat bagi masyarakat dan negara,” kata anggota DPR Endang Maria Astuti saat dihubungi Selasa (6/1).

Politisi Partai Golkar mengemukakan hal itu menanggapi langkah pemerintah yang akan membubarkan lembaga-lembaga yang dinilai memboroskan keuangan negara. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi masih melakukan pengkajian terhadap 40 lembaga non-kementerian dan non-struktural sebelum memutuskan untuk menghapus lembaga tersebut.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 176 tentang Pembubaran 10 Lembaga Non-struktural, pada tanggal 4 Desember 2014 . Kesepuluh lembaga yang dibubarkan itu antara lain, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, kemudian tugas dan fungsinya akan dilaksanakan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Selanjutnya, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat dialihkan ke Kementerian Sosial, Dewan Buku Nasional, fungsinya akan dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Selain itu, Komisi Hukum Nasional oleh Menteri Hukum dan HAM, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional didelegasikan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan akan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurut Endang, perlunya dibicarakan dengan DPR dimaksudkan untuk menghindari alasan yang kurang kuat dan berpeluang menimbulkan masalah baru. “ Jadi jangan karena kira-kira lembaga tersebut merugikan negara dan melakukan pemborosan, tetapi perlu ada kriteria khusus. Apalagi kalau sudah diuji publik, maka ada kepastian lembaga apa saja yang layak dibubarkan,” tegasnya.

Di sisi lain, pembubaran lembaga-lembaga perlu dipikirkan dan diantisipasi jalan keluarnya terutama menyangkut tenaga kerja. Nasib mereka setelah tempat mencari nafkah dan kepentingan keluarganya juga harus dicarikan jalan keluarnya, sehingga tidak menambah masalah. “ Jangan sampai dengan membubarkan lembaga-lembaga non kementerian dan non structural, menimbulkan masalah baru berupa bertambahnya pengangguran,” ucap Endang Maria menambahkan.(mp/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait DPR RI
 
DPR Dukung Semua Program Pemerintah Selama untuk Kesejahteraan Rakyat
 
Polisi Tetapkan Pengguna dan Pembuat Plat DPR RI Palsu Jadi Tersangka
 
Putusan MKMK Bisa Jadi Amunisi Politik Bagi DPR RI Memakzulkan Presiden Jokowi
 
Seluruh Fraksi DPR, DPD dan Pemerintah Setuju RUU 5 Provinsi Dibawa ke Rapat Paripurna
 
Ini Kisah 'Falun Gong' yang Hadir dalam Rapat Paripurna DPR-RI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]