Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Kemenkominfo
Pemblokiran Situs Judi dan Pornografi
Saturday 02 Jan 2016 09:14:22

Ilustrasi. Trust Positif.(Foto: Istimewa)
Komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari maraknya berbagai konten negatif di Internet menjadi salah satu prioritas utama Kominfo. Selama tahun 2015 Kementerian Kominfo telah melakukan pemblokiran 5269 situs internet bermuatan negatif. Disamping itu pemblokiran juga dilakukan terhadap 841 situs perjudian online dan 144 situs pornografi.

Kementerian Kominfo juga memblokir konten internet berupa akun, video dan konten lain berupa user generated content (UGC), diantaranya 1.348 konten Twitter, 720 konten Facebook, dan 528 konten Youtube. Selain itu pemblokiran konten yang bermuatan SARA dan radikalisme dilakukan terhadap 2 konten Twitter, 4 konten Facebook, dan 78 Konten Youtube.

Berikut adalah perkembangan penanganan situs Internet bermuatan negatif : Klik disini.

Dari data yang disajikan di atas, konten pornografi menjadi ancaman besar bagi masyarakat khususnya anak dan remaja kita karena dari 766.394 konten negative yang diblokir, ada 753.497 konten pornografi. Diharapkan kiranya peran orang tua menjadi sangat penting untuk memberikan pendidikan dan pendampingan kepada anak-anak yang mengakses internet.

Mekanisme pemblokiran konten negative telah ditata sedemikian rupa dengan membentuk 4 Panel yang terdiri dari , pertama Bidang Pornografi, kekerasan terhadap anak dan keamanan internet, Kedua , BidangTerroris dan Sara, ketiga bidang Investasi Ilegal, penipuan, perjudian, Obat dan Makanan serta narkoba dan keempat Bidang Panel Hak kekayaan Intelektual. Anggota dari 4 panel tersebut terdiri dari orang-orang yang ahli di bidangnya dari berbagai unsur masyarakat, akademisi dan organisasi sosial kemasyarakatan.

Kedepannya diharapkan masyarakat dapat terus aktif dalam melaporkan konten-konten negatif di internet melalui email aduankonten@kominfo.go.id atau dengan mengakses situs http://trustpositif.kominfo.go.id dengan pengisi form di dalamnya.(kominfo/bh/sya)


 
Berita Terkait Kemenkominfo
 
Kata Meutya Hafid soal Pencopotan Prabu Revolusi dari Komdigi
 
Johnny G Plate Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS BAKTI Kemenkominfo
 
DPR Dorong Kemenkominfo agar Internet Dapat Membantu Perekonomian Masyarakat Pedesaan
 
Kemenkominfo Diminta Perhatikan Keberadaan ORARI
 
Kemenkominfo Lakukan Pemutusan Akses Aplikasi Pesan Chat Telegram
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]