Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Mabes POLRI
Pemblokiran 43 Sertifikat Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
Saturday 08 Jun 2013 22:56:39

Pengamat Hukum Independen, Nyoman Rae SH MH.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengamat hukum independen Nyoman Rae SH, MH mengatakan bahwa pihak Kepolisian tidak memiliki kewenangan dalam melakukan pemblokiran sertifikat, seperti yang telah terjadi di kota Pontianak, tepatnya di Gang Selasih, dekat kantor Gubernur Kalimantan Barat.

"Polisi tidak berwenang untuk melakukan pemblokiran sertifikat, hanya dapat melakukan penyitaan melalui penetapan Pengadilan. Itu pun apabila sertifikat tersebut sangat berhubungan kuat dengan suatu tindak pidana yang sedang ditangani oleh Penyidik Polri," kata Nyoman kepada BeritaHUKUM.com, Sabtu (8/6) di Jakarta.

Ditambahkan Nyoman, tidak ada Undang-Undang yang mengatur bahwa polisi bisa sewenang-wenang melakukan pemblokiran sertifikat, hanya saja demi pelayanan pada masyarakat dan berdasarkan delik aduan, sehingga polisi ada kewenangan.

"Misalnya, dugaan tindak pidana pemalsuan, dan atau penipuan, dan inipun harus berdasarkan delik aduan bukan laporan, sehingga polisi berwenang untuk lakukan pembokiran," ujar Nyoman.

Sebagaimana diketahui, kuasa hukum dari pemilik 43 sertifikat tanah, Akbar Hidayatullah pada Senin (3/6) telah melaporkan perkara ini ke Propam Mabes Polri dan diterima Kholiq Iman S.

Salah satu pemilik sertifikat yang ikut bersama kuasa hukum, mengatakan kesulitannya untuk balik nama. "Saya beli tanah (di lokasi tersebut), tapi ga bisa balik nama karena diblokir Kapolres. Juga ga keluar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari tata kota," keluhnya.

"Para pemilik yang lain hanya diminta uang oleh oknum, dan yang lain bersifat masa bodoh, namun jika mereka mengetahui (mengurus) ke persoalan ke IMB, tata kota tetap ga bisa keluar," imbuhnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Akbar Hidayatullah telah melaporkan perkara ini ke kantor pusat Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menindak oknum BPN Pontianak yang telah mempersulit warga.

"Ke Propam telah diterima mengenai laporan pemblokiran 43 sertifikat oleh mantan Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muharrom Riyadi, yang kini telah digantikan oleh AKBP Hariyanta. Untuk selanjutnya laporan akan kami teruskan ke Wasidik Mabes Polri," kata Akbar.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Mabes POLRI
 
• Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Diperiksa Mabes Polri
 
• IPW Desak Janji Kabareskrim Tuntaskan Aliran Dana Haram Labora Sitorus
 
• 2 Polsek Dibakar, Polri Dekati Tokoh Masyarakat
 
• Pembakaran Lahan di Riau, Polri Masih Mencari Keterlibatan Asing
 
• Mabes Polri: Pelaku Pembakar Lahan di Riau Bertambah 24 Orang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]