Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Kemensos
Pembinaan Pengelola Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2014
Friday 14 Mar 2014 01:19:12

kegiatan Pembinaan Pengelola Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2014 yang bertempat di Hotel Cipayung Asri Jl. Raya Puncak Cipayung Megamendung, Bogor Jawa Barat..(Foto: Istimewa)
BOGOR, Berita HUKUM - Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial melalui Biro Organisasi dan Kepegawaian mengadakan kegiatan Pembinaan Pengelola Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2014 yang bertempat di Hotel Cipayung Asri Jl. Raya Puncak Cipayung No. 88 Megamendung Bogor Jawa Barat dan diikuti oleh para pengelola kepegawaian di lingkungan Kementerian Sosial sebanyak 120 orang yang terdiri dari : Para Kepala Satker UPT Eselon III, Para Kepala Bagian Umum Unit kerja Eselon I (UKE I), Para Kasubag Tata Usaha / Kasubbag Kepegawaian serta para pengelola kepegawaian lain di lingkungan kantor pusat. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka internalisasi Program Reformasi Birokrasi Kementerian Sosial Bidang Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur guna peningkatan integritas dan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Sosial.

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Drs. Toto Utomo Budi Santosa, M.Si., yang dalam arahannya menyampaikan bahwa agenda reformasi birokrasi di Kementerian Sosial sudah dijalankan sesuai peraturan dan seyogyanya, proses reformasi birokrasi itu harus terus diperkuat diseluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Sosial, terlebih lagi dengan telah diperolehnya tunjangan kinerja pegawai Kementerian Sosial sesuai Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2013.

Selanjutnya, Sekretariat Jenderal menekankan bahwa akan dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi untuk menjamin bahwa, proses reformasi birokrasi terus berkelanjutan di lingkungan Kementerian Sosial. Khususnya di bidang Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, akan dilakukan persiapan-persiapan untuk mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) agar perubahan yang terjadi di lingkungan Kementerian Sosial dapat dijalankan sesuai dengan arah reformasi birokrasi.

Lebih lanjut, Sekretaris Jenderal juga menyampaikan agar para pengelola kepegawaian dapat melakukan internalisasi dan menjadi agen perubahan yang baik di lingkungan masing-masing agar dapat memotivasi pegawai untuk berpartisipasi dalam reformasi birokrasi, meningkatkan pelayanan publik, menurunkan KKN serta meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja.

Sejalan dengan arahan Sekretaris Jenderal tersebut, para narasumber yang terdiri dari Armay, SH, M.Hum, MM selaku Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Dra. Justina Dwi Noviantari, MSW selaku Kepala Biro Perencanaan dan Drs. Budiana selaku Kepala Biro Keuangan, menyampaikan beberapa hal sebagaiberikut :
Penataan dan pengelolaan SDM merupakan landasan dan pondasi dasar untuk mendukung pencapaian kinerja Kementerian Sosial pada masing-masing unit kerja melalui sistem penataan SDM berbasis kompetensi secara berkelanjutan.

Perencanaan Program dan Peningkatan Kualitas SDM harus dipersiapkan dan diperhitungkan secara matang serta terdokumentasi dengan baik dalam Rencana Strategis Kementerian Sosial dan di masing-masing unit kerja agar target output, outcome dan impact-nya dapat terukur sesuai dengan tugas dan fungsi, serta beban kerja lembaga.

Perencanaan dan penataan SDM mengandung konsekuensi terhadap ketersediaan anggaran belanja pegawai yang memadai, sehingga perlu dipersiapkan oleh masing-masing unit kerja agar dapat dipertanggungjawabkan baik dari aspek administrasi maupun keuangan.

Selanjutnya, guna memperdalam arahan SekretarisJenderal dan para narasumber dilakukan diskusi panel yang di pandu oleh para Kepala Bagian di lingkungan Biro Organisasidan Kepegawaian Pada tanggal 27 Februari s.d 1 Maret 2014 lalu, dengan substansi materi antara lain :

Perencanaan SDM dan Evaluasi Mandiri Penataan SDM;

Penataan dan Penguatan Proses Bisnis Kementerian (SOP);

Pengembangan Pegawai dan Sasaran Kerja Pegawai (SKP);

Proses Administrasi dan Layanan Mutasi Kepegawaian.

Semoga, kegiatan Pembinaan Pengelolaan Kepegawaiani ni dapat memperkuat proses penataanorganisasi, ketatalaksanaan, serta kepegawaian di lingkungan Kementerian Sosial. Semoga.(rudz/Ryanz/dsos/bhc/sya)


 
Berita Terkait Kemensos
 
• HNW Menyayangkan Melemahnya Program Perlindungan Sosial Pemerintah di Tahun 2023
 
• HNW Kritisi Penghapusan Ditjen Penanganan Fakir Miskin
 
• Tugas Utama Berantas Kemiskinan, Bukan Hapus Ditjen Fakir-Miskin di Kemensos
 
• Kejadian Lagi di Lombok, Risma Marah-marah dan Adu Mulut dengan Warga yang Menuntut Bansos
 
• Soroti Kinerja Kemensos, Bukhori: Negara Mesti Hadir Melindungi Anak Yatim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]