Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Bangladesh
Pemberi Kredit Untuk Rakyat Miskin Ajukan PK
Saturday 31 Dec 2011 02:13:51

Pendiri Grameen Bank dan penerima Nobel Perdamaian asal Bangladesh, Mohammad Yunus (Foto: AP Photo)
DHAKA (BeritaHUKUM.com) – Mahkamah Agung Bangladesh mendukung pemecatan Mohammad Yunus dari Grameen Bank yang ia dirikan 30 tahun lalu. Atas sikap MA itu, perintis kredit mikro Bangladesh ini, berusaha mengajukan permohonan peninjauan kembali tersebut.

Pengacara Yunus mengatakan petisi untuk peninjauan ulang itu, sudah diajukan kepada lembaga penegak itu pada pertengahan bulan ini.

Mahkamah Agung menolak dua petisi pada Mei 2011 yang diajukan Yunus dan delapan direktur Grameen Bank untuk membatalkan pemecatan Yunus. Pemerintah memberhentikan Yunus (70) sebagai direktur pengelola pinjaman mikro pada Mei lalu, hanya karena alasan ia telah melewati batas usia pensiun 60 tahun.

Namun para pendukungnya meyakini ia menjadi target politik karena berusaha mendirikan partai politik pada 2007. Menteri Luar Negeri Bangladesh telah meminta pembebasan Yunus yang sebelumnya dituduh menyalahgunakan dana dan pelanggaran-pelanggaran keuangan lain.

Ada keprihatinan bahwa kontroversi seputar Yunus dapat mempengaruhi usahanya yang telah mendapat pengakuan internasional dan penghargaan Nobel pada 2006. Konsep pinjaman mikro yang digagaskan Yunus diyakini telah membantu jutaan orang miskin di Bangladesh dan berbagai kawasan lain di dunia.

Pemerintah di Dhaka mengabaikan keprihatinan ini. Pertanyaan-pertanyaan mengenai sikap pemerintah terhadap institusi kredit mikro mencuat, setelah Perdana Menteri Sheikh Hasina menuding Yunus mengambil keuntungan dari orang-orang miskin. Keputusan MA mendukung pemecatan Yunus dari bank yang ia dirikan 30 tahun lalu, hanya karena memberikan pinjaman kecil bagi rakyat miskin.


 
Berita Terkait Bangladesh
 
• Kebakaran Dahsyat Lalap Kota Tua Ibu Kota Bangladesh, 78 Korban Tewas Terus Bertambah
 
• Pemilu Berdarah Bangladesh: PM Sheikh Hasina Menang Lagi, Oposisi Minta Pemilu Ulang
 
• Kekerasan di Hari Pemilu Bangladesh
 
• Tiga Tewas dalam Unjuk Rasa Bangladesh
 
• Politikus Bangladesh Divonis 90 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]