Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Komisi VI
Pembentukan Lembaga OSS Dinilai Langgar Undang-Undang
2018-07-04 05:25:44

Ilustrasi. Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno mensinyalir ada pelanggaran undang-undang dalam pembentukan Lembaga One Single Submission (OSS). Dimana OSS muncul setelah ditetapkan pemerintah dengan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektonik.

"Kami mengerti dan memahami hadirnya OSS dengan harapan akan menjadi lebih baik dan lebih memudahkan investor untuk mengurus izin usaha. Tetapi kami juga ingin mengingatkan bahwa ada undang-undang yang menjadi pedoman kita dalam melangkah," papar Ketua Komisi VI DPR Teguh Juwarno saat memimpin Rapat Kerja Komisi VI dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong beserta jajaranya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).

Menurut penjelasan umum PP No. 24 Tahun 2018, bahwa dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha, perizinan berusaha diterbitkan oleh kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah untuk memulai melaksanakan, dan mengembangkan usaha atau kegiatan perlu dilakukan pada sistem pelayanan dan regulasi sesuai dengan tuntutan dunia usaha, perkembangan teknologi dan persaingan global.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengingatkan pemerintah bahwasanya ada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang penanaman modal. Bila diberlakukan PP Nomor 24 Tahun 2018, semua perizinan itu akan diambil alih oleh lembaga OSS. Padahal kedudukan PP lebih rendah dari pada undang-undang.

"Nah keberadaan lembaga penyelenggara pengelola OSS ini seperti apa? Bagaimana bisa tiba-tiba OSS mencuat ke permukaan mengambil alih kewenangan, sementara di undang-undang jelas-jelas dikatakan itu adalah ranahnya BKPM," tegasnya.

Pemerintahan Presiden Jokowi melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian bermaksud menata kembali sistem pelayanan terutama pada pelayanan terpadu satu pintu atau PTSP untuk disempurnakan menjadi lebih efisien melayani dan modern. Salah satu yang paling signifikan adalah penyediaan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

"Kami tidak mau niat pemerintah memudahkan investasi dengan melakukan deregulasi tapi dengan melanggar undang-undang. Jadi dengan segala hormat kami Komisi VI mengingatkan pemerintah agar jangan dulu memberlakukan OSS. Karena akan ada hal yang serius bila OSS tetap dilakukan," tandasnya.(es/sc/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Komisi VI
 
Pembentukan Lembaga OSS Dinilai Langgar Undang-Undang
 
Pemerintah Harus Konsekuen Laksanakan Undang-Undang
 
Jangan Habiskan Uang Negara Untuk Pencitraan
 
Meningkatkan Industri Nasional dengan Pendidikan Vokasi
 
Komisi VI Temukan Indikasi Kecurangan PT Dirgantara Indonesia
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]