Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kemenkumham
Pembentukan Jabatan Fungsional PPNS Diusulkan Ditjen AHU Kemenkumham
2019-11-05 20:47:23

Dirjen AHU Kemenkumham, Cahyo R Muzhar.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo R Muhzar melantik 56 orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). PPNS tersebut akan ditugaskan di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian dan Badan Karantina Pertanian.

"Secara de jure dan de facto, sejak pelantikan ini Saudara-saudara telah resmi menjadi aparatur penegak hukum di bidang penyidikan untuk mengawal peraturan perundang-und innangan di lingkungan kementerian/lembaga di tempat Saudara-saudara bertugas," kata Cahyo, dalam pelantikan di Ballroom Oemar Seno Adji, Kemenkumham, Jakarta, Selasa (5/11).

Cahyo mengingatkan para PPNS dilantik untuk memudahkan pengungkapan tindak pidana khusus serta pengawalan undang-undang di lingkungan Kementerian dan Lembaga. Para PPNS yang baru dilantik harus bisa menempatkan diri dan fokus pada tugas menjadi penegak hukum bidang penyidikan bersama dengan polisi dan jaksa.

"Agar dalam pelaksanaan tugas penyidikan tidak menimbulkan permasalahan, ketidakharmonisan atau ego sektoral, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil harus mendudukkan diri sebagaimana sudah diatur dalam berbagai ketentuan," ujar Cahyo.

Keenam ketentuan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Perundang-undangan yang mengatur tentang tugas Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian/Lembaga.

Cahyo juga meminta para PPNS aktif dan kreatif mengikuti dinamika perkembangan global dan perubahan teknologi informasi, beserta jenis dan modus kejahatan yang mengikutinya. Cara-cara penyidikan konvensional kurang relevan menghadapi kejahatan lintas negara (transnational) atau kejahatan dunia maya (cyber crime) yang mungkin saja terjadi di Kementerian/Lembaga tempat mereka ditugaskan.

Dalam penutupannya Cahyo juga meminta masukan dari para PPNS yang baru dilantik terkait rencana pembentukan Jabatan Fungsional PPNS. Masukan-masukan ini menjadi penting karena masing-masing Kementerian dan Lembaga memiliki tantangan dan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang beragam.

Cahyo juga membaca amanat Presiden Joko Widodo untuk memangkas Jabatan Struktural PNS sebagai isyarat memperbanyak jabatan fungsional sehingga kerja birokrat bisa lebih cepat. “Pembahasannya dapat kita awali pada Rakor Kementerian/Lembaga terkait PPNS, yang akan diselenggarakan awal Desember 2019," pungkasnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Kemenkumham
 
Menkumham Yasonna Laoly Tekankan Pentingnya Literasi Keagamaan Lintas Budaya
 
Indonesia dan Belanda Kerjasama Perangi Kejahatan Transnasional
 
Ditjen Imigrasi Kemenkumham Perketat Sistem Penerbitan Paspor demi Cegah TPPO dan Calon PMI Non-prosedural
 
Legislator Pertanyakan Penunjukan Dirut PT Krakatau Steel Jadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
 
Gerakan Pemuda Marhaenis Menuding Ketidakcermatan Ditjen AHU Kemenkumham Soal Pemblokiran Akses GPM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]