Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pangan
Pembentukan Badan Pangan Nasional Jadi Solusi Impor Pangan
2018-04-07 10:49:15

Ilustrasi. Tanaman Padi.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin meminta kepada pemerintah agar pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) segera direalisasikan. Menurutnya, pemerintah harus segera menyelesaikan pembagian fungsi dan wewenang antara Kementerian Perdagangan dan BPN yang akan di atur dalam Rancangan Perpres Tentang BPN. Dengan dibentuknya BPN, diharapkan segera menyesaikan permasalahan impor pangan untuk mewujudkan kedaulatan pangan.

"Pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN) berfungsi sebagai regulator. BPN difungsikan menjadi regulator dengan fokus utama pada sisi hilirisasi. Sementara dari sisi hulu, seperti peningkatan produksi, sistem budi daya pangan, dan sebagainya masih tetap di bawah naungan kementerian teknis terkait," ujar politisi Fraksi PKS itu dalam rilisnya kepada Parlementaria, Jum'at (6/4).

Akmal mengatakan, banyak kebijakan impor yang anomali pada kenyataan di lapangan. Sebagai contoh, di awal tahun 2018, Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengimpor beras sebanyak 500.000 ton dari Vietnam dan Thailand. Alasannya klasik, untuk mengamankan kebutuhan pangan dan menjaga stabilitas harga beras di pasaran.

"Namun, banyak kejanggalan dan tanda tanya bagi masyarakat. Yang paling utama, mengapa pemerintah tiba-tiba melakukan impor beras di saat kondisi pangan terbilang stabil. Menteri Pertanian bahkan pernah menyampaikan tidak akan melakukan impor beras setidaknya hingga pertengahan 2018 karena produksinya mencukupi," paparnya.

Menurutnya, dengan terbentuknya BPN dengan segera, maka dapat menjadi pemersatu semua tugas dan fungsi yang ada di Kementerian/Lembaga menjadi melekat di lembaga pangan tersebut. Selain agar BPN menjadi powerfull dari sisi otoritas, juga untuk mempersingkat rantai birokrasi yang begitu panjang dan tumpang tindih tugas dan fungsi selama ini.

"Pelaksanaan kuota impor, tarif, dan turunannya juga menjadi satu pintu sehingga program melindungi petani nasional dan jaminan kedaulatan pangan nasional bisa terwujud," pungkasnya.(dep/sf/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Pangan
 
Aparat Penegak Hukum Didesak Turun Tangan Investigasi Kasus Mafia Pangan
 
Ansy Lema: Bapanas Harus Bereskan Carut-Marut Pangan Nasional
 
Hadapi Ancaman Krisis Pangan, Pemerintah Diminta Lebih Waspada
 
Pemerintah Diminta Antisipasi Ancaman Krisis Pangan
 
Harga Pangan Belum Stabil, Andi Akmal Pasluddin Tegaskan Pemerintah Segera Kerja Optimal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]