Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PSSI
Pembekuan PSSI Salah Alamat dan Kebablasan
Thursday 23 Apr 2015 01:31:17

Ilustrasi. Suasana pertandingan Sepak Bola Timnas Indonesia di stadion Gelora Bung Karno (GBK) Senayan Jakarta.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Komisi X DPR Ridwan Hisyam menilai, pembekuan PSSI oleh Menpora, kebablasan dan salah alamat. Pimpinan Komisi X dari FPG ini mengatakan, pembekukan itu tidak pada tempatnya, sebab fungsi Kemenpora dalam UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) dalam rangka pembinaan organisasi kepemudaan olahragaan, tidak sampai melakukan sanski seperti itu.

“Saya lihat PSSI berlebihan dan salah alamat. Kalau terkait surat peringatan kesatu, kedua hingga ketiga, kan bukan PSSInya yang bersalah. Itu masalah sepakbola professional, pelaksananya PT Liga Indonesia. PSSI itu banyak urusannya, ada liga, ada badan Timnas, PSSI Usia 23 dan yang lain-lain. Perlu dipertanyakan bagaimana PSSI sebagai induk organisasi dimatikan,“ jelasnya sebelum mengikuti Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/4) sore.

Sebagai solusinya, Politisi Golkar dari Dapil Malang Raya Jatim ini menegaskan, Komisi X telah menyampaikan undangan kepada Menpora untuk menggelar Raker. Namun karena kesibukan menjelang KAA, maka tidak bisa memenuhi undangan DPR, sehingga akan dijadwal ulang.

Saat ditanyakan apakah bisa segera selesai kisruh ini, Ridwan menegaskan tergantung Menpora. “Seharusnya kalau hanya menyangkut soal dua klub, ya dua klub ini saja yang difokuskan penyelesaiannya. Jangan keseluruhan organisasinya,” tukas dia.
Dia menambahkan, PSSI sudah datang ke DPR Senin lalu dan semua permasalahan telah dijelaskan, termasuk dua klub yang dilarang kompetisi ISL. PSSI juga minta dukungan Komisi X untuk klub-klub sepakbola yang dilarang bisa ikut main dan diputuskan, kompetisi akan dimulai lagi tanggal 26 April dan Divisi Utama dimulai tanggal 30 April.

Komisi X tandas Ridwan Hisyam, mendukung langkah-langkah PSSI untuk menyelesaikan masalahnya dengan Menpora dan Komisi X DPR berpegang pada rekomendasi Pakta Integritas yang sudah ditandatangani oleh klub PSSI disaksikan BOPI, PT Liga Indonesia dan Komisi X, bahwa kompetisi diikuti oleh 18 klub, kalau ada klub yang belum lengkap dilengkapi hingga akhir putaran I.

“Jadi kalau dalam 4 bulan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur PSSI maka dikasih sanksi tidak boleh ikut kompetisi. Itu yang kita pegang tanggal 26 Maret lalu. Selama keputusan itu belum ditarik, kita masih memegang keputusan tersebut. Pihak-pihak terkait termasuk Bopi harus komit terhadap kesepakatan tersebut,” terang Ridwan Hisyam.(mp/dpr/bh/aya)


 
Berita Terkait PSSI
 
Ketum PSSI Erick Thohir: Mafia Sepakbola Harus Dihukum Seumur Hidup
 
Edy Rahmayadi Resmi Terpilih Ketua Umum PSSI
 
Pangkostrad Siap Benahi Tata Kelola Organisasi dalam Tubuh PSSI
 
Calon Ketum PSSI Moeldoko Gelar Nobar IND Vs THA Bersama Awak Media
 
Pangkostrad Siap Bersaing dengan Mantan Panglima TNI Jadi Calon Ketua PSSI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]