Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BBM Subsidi
Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran Rp 12 Triliun
Thursday 19 Jan 2012 14:59:32

Pengisian bahan bakar minyak (Foto: BeritaHUKUM.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah memastikan bahwa pogram pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, tetap akan dilaksanakan mulai 1 April mendatang. Hal ini harus dilakukan sebagai bagian menyehatkan fiskal. Anggaran subsidi BBM hanya untuk angkutan umum dan sepeda motor, bukan untuk kendaraan pribadi.

"Untuk kesehatan fiskal. Program pembatasan BBM bersubsidi pemerintah akan menghemat angaran nilai Rp 12 triliun Saya menyambut baik rencana pengendalian BBM ini dan peraturan presiden akan dilakukan dalam waktu dekat," kata Menkeu Agus Martowardojo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/1).

Menurut dia, selain untuk kesehatan fiskal, program pembetasan ini juga untuk menyukseskan program hemat energi. Pemerintah akan menyiapkan energi alternatif yaitu dari BBM ke BBG. Hal ini harus perlu diikuti pejabat negara dan tokoh masyarakat, agar masyarakat mengukuti contoh dari kebijakan konversi BBM ke BBG tersebut.

Dengan pembatasan BBM subsidi, jelas Agus, berarti tidak ada rencana untuk menaikkan harga BBM dalam negeri. Beban anggaran yang harus dikleuarkan pemerintah pun akan berkurang dengan pembatasan konsumsi BBM subsidi, khususnya premium.

Menkeu memahami adanya penolakan terhadap kebijakan pembatasan BBM ini. Namun, untuk membatalkannya akan perlu waktu. Pasalnya, rencana ini telah disahkan dalam rapat paripurna DPR. Tapi hal ini sudah menjadi kebijakan bersama yang harus segera dilaksanakan.

“Dalam UU APBN 2012diatur pembatasan BBM bersubsidi pada 1 April dilakukan. Kalau dilakukan lebih cepat lebih baik. Semua tahu bahwa sekarang harga minyak di dunia begitu mahal, makanya sekarang ini pemerintah dan DPR sepakat ada pengendalian BBM bersubsidi. Untuk tahap awal dimulai untuk Jawa dan Bali," jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, pengamat perminyakan Kurtubi mengatakan, pembatasan BBM bersubsidi untuk kendaraan pribadi seiring dengan proses konversi BBM ke BBG, merupakan kebijakan yang kurang tepat dan lebih cocok untuk kendaraan umum.

"Lihat saja, infrastruktur belum beres. Jadi, sebaiknya tidak usah dulu dijalankan. Selain itu, kalau memang mau dipaksakan, sebaiknya hanya untuk angkutan umum saja dulu. Untuk kendaraan pribadi, biarkan secara sukarela," kata Kurtubi.

Dalam menjalankan program konversi BBM ke BBG, jelas dia, setidaknya dibutuhkan waktu yang cukup lama antara 5-10 tahun. Sedangkan di Indonesia sendiri baik SPBG, kilang dan pipa gasnya belum mencukupi. Untuk mendorong penggunaan gas, terlebih dahulu menaikan harga premium. “Pasti secara perlahan-lahan masyarakat akan berpindah ke gas, karena harga gas lebih murah," tandas Kurtubi.(inc/ind)


 
Berita Terkait BBM Subsidi
 
BBM Bersubsidi: Konsumsi Diproyeksi Over Kuota
 
Presiden Tugaskan Hatta Cs Rumuskan Pengendalian Subsidi BBM
 
Pengendalian Kuota BBM Bersubsidi Diputuskan April Nanti
 
Segera Tentukan Kebijakan, Pemerintah Terus Pantau Konsumsi BBM Bersubsidi
 
Pertamina Siap Laksanakan Aturan Penggunaan BBM Bersubsidi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]