Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BBM Subsidi
Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran Rp 12 Triliun
Thursday 19 Jan 2012 14:59:32

Pengisian bahan bakar minyak (Foto: BeritaHUKUM.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pemerintah memastikan bahwa pogram pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, tetap akan dilaksanakan mulai 1 April mendatang. Hal ini harus dilakukan sebagai bagian menyehatkan fiskal. Anggaran subsidi BBM hanya untuk angkutan umum dan sepeda motor, bukan untuk kendaraan pribadi.

"Untuk kesehatan fiskal. Program pembatasan BBM bersubsidi pemerintah akan menghemat angaran nilai Rp 12 triliun Saya menyambut baik rencana pengendalian BBM ini dan peraturan presiden akan dilakukan dalam waktu dekat," kata Menkeu Agus Martowardojo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/1).

Menurut dia, selain untuk kesehatan fiskal, program pembetasan ini juga untuk menyukseskan program hemat energi. Pemerintah akan menyiapkan energi alternatif yaitu dari BBM ke BBG. Hal ini harus perlu diikuti pejabat negara dan tokoh masyarakat, agar masyarakat mengukuti contoh dari kebijakan konversi BBM ke BBG tersebut.

Dengan pembatasan BBM subsidi, jelas Agus, berarti tidak ada rencana untuk menaikkan harga BBM dalam negeri. Beban anggaran yang harus dikleuarkan pemerintah pun akan berkurang dengan pembatasan konsumsi BBM subsidi, khususnya premium.

Menkeu memahami adanya penolakan terhadap kebijakan pembatasan BBM ini. Namun, untuk membatalkannya akan perlu waktu. Pasalnya, rencana ini telah disahkan dalam rapat paripurna DPR. Tapi hal ini sudah menjadi kebijakan bersama yang harus segera dilaksanakan.

“Dalam UU APBN 2012diatur pembatasan BBM bersubsidi pada 1 April dilakukan. Kalau dilakukan lebih cepat lebih baik. Semua tahu bahwa sekarang harga minyak di dunia begitu mahal, makanya sekarang ini pemerintah dan DPR sepakat ada pengendalian BBM bersubsidi. Untuk tahap awal dimulai untuk Jawa dan Bali," jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, pengamat perminyakan Kurtubi mengatakan, pembatasan BBM bersubsidi untuk kendaraan pribadi seiring dengan proses konversi BBM ke BBG, merupakan kebijakan yang kurang tepat dan lebih cocok untuk kendaraan umum.

"Lihat saja, infrastruktur belum beres. Jadi, sebaiknya tidak usah dulu dijalankan. Selain itu, kalau memang mau dipaksakan, sebaiknya hanya untuk angkutan umum saja dulu. Untuk kendaraan pribadi, biarkan secara sukarela," kata Kurtubi.

Dalam menjalankan program konversi BBM ke BBG, jelas dia, setidaknya dibutuhkan waktu yang cukup lama antara 5-10 tahun. Sedangkan di Indonesia sendiri baik SPBG, kilang dan pipa gasnya belum mencukupi. Untuk mendorong penggunaan gas, terlebih dahulu menaikan harga premium. “Pasti secara perlahan-lahan masyarakat akan berpindah ke gas, karena harga gas lebih murah," tandas Kurtubi.(inc/ind)


 
Berita Terkait BBM Subsidi
 
• BBM Bersubsidi: Konsumsi Diproyeksi Over Kuota
 
• Presiden Tugaskan Hatta Cs Rumuskan Pengendalian Subsidi BBM
 
• Pengendalian Kuota BBM Bersubsidi Diputuskan April Nanti
 
• Segera Tentukan Kebijakan, Pemerintah Terus Pantau Konsumsi BBM Bersubsidi
 
• Pertamina Siap Laksanakan Aturan Penggunaan BBM Bersubsidi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]