Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Jalan Tol
Pembangunan Tol Cisumdawu Mulai Digarap
Tuesday 11 Dec 2012 14:01:11

Ilustrasi, Pembangunan Jalan Tol.(Foto: Ist)
SUMEDANG, Berita HUKUM - Proyek jalan bebas hambatan (tol) Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) mulai dibangun.

Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengungkapkan, kontrak pembangunan ruas tol sepanjang 60,3 kilometer itu sudah digagas sejak 2005, sehingga dia meminta supaya pengerjaan tol yang akan melewati tiga kabupaten itu selesai pada waktunya.

Sementara itu konsorsium penggarap juga yakin dapat menyelesaikan proyek itu dengan kualitas yang bagus.

"Kontrak sudah ditandatangani sejak Desember 2011, karena urusan administrasi maka baru bisa groundbreaking sekarang. Saya minta pengerjaan ini tepat waktu syukur kalau lebih cepat. Ini sudah terlambat jangan ditambah lagi saat konstruksi," ungkap Djoko hari ini, Selasa (11/12).

Djoko menjelaskan pembangunan seksi satu jalan tol itu merupakan bagian dari enam seksi yang direncanakan dan berharap semuanya dapat selesai pada 2014. Untuk mengejar target itu, Djoko Kirmanto meminta pemerintah provinsi Jawa Barat untuk membantu membebaskan lahan. Pembebasan lahan untuk seksi satu sendiri sudah mencapai 97,5%.

Dirjen Bina Marga, Djoko Murjanto mengungkapkanu groundbreaking yang dilakukan adalah untuk paket satu sepanjang 6,3 kilometer dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,022 triliun. Proyek itu diharapkan selesai dalam waktu 720 hari.

"Seksi satu dikerjakan dengan gunakan APBN. Groundbreaking ini merupakan bagian dari seksi satu dengan nilai kontrak 1,022 triliun yang bersumber dari 10% APBN dan 90% dari loan China," paparnya.

Menurut Murjanto, pembangunan seksi satu diprioritaskan karena akan memberikan jalan alternatif dari Bandung menuju Sumedang atau Cirebon sekaligus mengurangi beban jalan nasional Cadas Pangeran. Dengan hadirnya jalan tol Cisumdawu nanti dari Bandung menuju Sumedang dapat ditempuh dalam 15 menit.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Achmad Gani Gazali menjelaskan pembangunan seksi lainnya akan dilakukan lelang investasi pasca pembebasan lahannya beres. Gani berharap keseluruhan ruas tol Cisumdawu dapat selesai pada 2016.

"Sambil mengerjakan paket yang ini, pembebasan lahan jalan terus. Lelang investasinya setelah pembebasan lahan beres," ujarnya.

Adapun dalam rencana pemeritah akan menangani seksi satu dan dua. Sementara seksi lain diharapkan akan digarap oleh investor.(sut/si/bmn/bhc/opn)


 
Berita Terkait Jalan Tol
 
Daftar 7 Ruas Tol Baru yang Beroperasi Gratis pada Libur Natal dan Tahun Baru
 
Ini 9 Jenis Kartu yang Bisa Dipakai untuk Bayar Tol
 
Balas Pengkritik, Presiden: Kalau Enggak Mau Bayar Lewat Jalan Nasional
 
Tindakan Korupsi Pembangunan Tol Layang MBZ Mempermalukan Bangsa
 
Asyik! Jakarta-Bandung Lewat Tol Ini Tak Sampai 1 Jam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]