Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
PLTU Batang
Pembangunan PLTU Di Batang, Meresahkan Warga Sekitar
Monday 18 Jun 2012 15:26:25

Ilustrasi PLTU (Foto: Ist)
BATANG (BeritaHUKUM.com) - Ratusan petani dari lima desa di Kabupaten Batang, jawa Tengah. Mengelar aksi demontrasi di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (18/6). Mereka menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Desa Karanggeneng, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Menurut Mereka, perencanaan pembangunan itu memakan lahan pertanian dan sebagian tanah desa. Meskipun mereka akan mendapatkan ganti rugi, namun mereka tetap menolak jika harus kehilangan lahan pertanian mereka.

Menurut salah seorang massa aksi, Mustaqim penolakan warga itu juga disebabkan karena lokasi rencana pembangunan PLTU berada di kawasan konservasi. "Itu mega proyek pembangunan PLTU terbesar di Asia Tenggara. Sekarang masih tahap pembebasan lahan," katanya saat ditemui wartawan di depan halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (18/6).

Meski dijaga ratusan aparat kepolisian, demontrasi ini berlangsung damai. Massa pun mengakhiri aksinya dengan bergerak kembali ke masjid Istiqlal tempat bis mereka berada.

Seperti diketahui, pembangunan PLTU yang memakan lahan 370 hingga 700 hektar itu, mendapat kecaman warga sekitar. Proyek yang dilaksanakan, PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) dijadwalkan akan dimulai pada bulan Oktober 2012.

Bedasarkan informasi yang dihimpun, proyek PLTU terbesar di Asia Tenggara dengan kapasitas 2x1000 MW ini, menyebabkan ketakutan warga sekitar. Dari persolan mata pencaharian hingga masalah polusi udara yang dihasilkan PLTU.

Selain itu, proyek yang menelan dana sekitar 30 triliun itu dikhawatirkan dapat mengancam ketahanan pangan daerah. Pasalnya pembangunan proyek tersebut, meliputi wilayah Desa Ujung Negoro hingga Roban sepanjang 7 km di pastikan akan memakan areal persawahan dengan irigasi teknis seluas 124,5 hektar dan perkebunan melati 20 hektar Desa Karanggeneng serta sawah tadah hujan seluas 152 ha di Desa Ujung Negoro.

Sedangkan masyarakat di sana sebagian besar hidupnya bergantung dari lahan pertanian yang akan dijadikan pembangunan PLTU Batang.(dbs/man)



 
Berita Terkait PLTU Batang
 
• Presiden Rakyat, Selamatkan Rakyat dari Ancaman PLTU Batubara
 
• PLTU Batubara Batang, Sebuah Ancaman untuk Komitmen Perubahan Iklim Pemerintah SBY
 
• Konflik Lingkungan PLTU Batang Masih Mengalami Kebuntuan
 
• Badan Lingkungan Hidup Jawa Tengah Tolak PLTU Batang Karena Salahi Aturan
 
• Warga Batang Demo di Jakarta Tolak Pembangunan PLTU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]