Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Dana Desa
Pembangunan Jembatan Desa Gunung Terang Sarana Peningkatan Ekonomi Masyarakat
2018-08-25 17:01:12

Tampak Jembatan di desa Gunung Terang kecamatan Kinal yang selesai dibangun.(Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Pelaksanaan pengunaan dana desa guna pembangunan jembatan menuju perkebunan masyarakat sangat dirasakan untuk menunjang peningkatan ekonomi, warga desa Gunung Terang, kecamatan Kinal, kabupaten Kaur, Bengkulu.

Kepala Desa (Kades) Gunung Terang,:Taufiq Efindi menuturkan bahwa pembangunan dari dana desa tahun 2018 ini, melanjutkan program pembangunan jalan menuju usaha perkebunan masyarakat dari beberapa tahun yang lalu, "sehingga tahun 2018 ini membangun jembatan yang menghubungkan pemukiman warga dengan wilayah perkebunan," ujar Taufiq, Sabtu (25/8).
.
Fokus pembangunan yakni di seberang sungai air Kinal, ini mengikuti luas peta desa, lebih banyak di seberang air Kinal, sehingga pembangunan setiap tahun dimaksimalkan menuju usaha warga.

Selama ini masyarakat hanya memiliki jembatan yang masih berlantai dari bahan baku kayu, sehingga setiap tahunnya harus diganti akibat lapuk dimakan usia.

"Namun, tahun 2018 ini, berdasarkan musyawarah dengan masyarakat menyepakati untuk pembangun jembatan menuju arah perkebunan warga desa gunung terang, agar pembangunan yang menurut kehendak masyarakat dapat tercapai dengan maksimal nantinya," jelas Kades Taufiq.

Sementara salah seorang warga Gunung Terang yakni Siswan mengatakan, pembangunan dari program dana desa sangat la rasa manfaatnya serta oleh masyarakat. "Salah satu contohnya, selama ini masyarakat membawa hasil pertanian dengan cara menggendong, setelah pembangunan dari dana desa dilakukan banyak hal peningkatan pembangunan yang dirasakan masyarakat, seperti pengangkutan, mobilisasi hasil pertanian sudah bisa menggunakan sepeda motor, dengan hasil lebih cepat dan tidak memakan waktu yang lama," ungkap Siswan,(bh/aty)


 
Berita Terkait Dana Desa
 
Jaksa Agung dan Ketua KPK Bareng Kawal Dana Desa, Pengamat Optimis Visi Misi Jokowi Terwujud
 
Perkuat Pengawasan Dana Desa, KPK-Kemendes PDTT Sepakati Pertukaran Data dan Informasi
 
Kejari Karo MoU Dengan Para Kades Untuk Melakukan Pendampingan Hukum Terkait Dana Desa
 
LSM SPAK Kantongi Beberapa Masalah Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Gorut
 
Dana BOS dan Dana Desa Jangan Digunakan untuk Tarian Mopobibi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]