Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Samarinda
Pembangunan 40 Unit Rumah Layak Huni (RLH) Paser Kaltim Diduga Berbau Korupsi
Tuesday 17 Mar 2015 06:45:04

Ilustrasi. Kondisi pada Pembangunan Rumah Sangat Sederhana (RSS) bagi warga nelayan Sungai Kurok III kecamatan Seruwe kabupaten Aceh Tamiang, provinsi Aceh yang bersumber dari dana APBN 2014.(Foto: BH/kar)
TANAH GROGOT, Berita HUKUM - Proyek pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) di Tanah Paser Kabupaten Tanah Grogot, Kalimantan Timur (Kaltim) sebanyak 40 unit dengan anggaran senilai Rp 2,6 Milyar yang menggunakan anggaran APBD Kaltim 2014 dtuding bermasalah dan diduga berbau korupsi dibalik pembangunan proyek tersebut.

Sumber yang berhasil dihimpun pewarta BeritaHUKUM.com bahwa, dari 40 unit RLH pada 2 Kecamatan yaitu kecamatan Muara Komam 20 unit dan kecamatan Tanah Grogot 20 unit. Namun hingga saat ini, proyek perumahan tersebut ditengarai bermasalah karena ada beberapa titik bangunan yang seharusnya sudah terbangun RLH, namun ada yang masih tahap pondasi.

Proyek 40 unit rumah layak huni dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya, Provinsi Kaltim ini yang seharusnya sudah selesai sesuai kontrak sampai 30 Desember 2014, namun kini di lapangan proyek senilai Rp 2,6 milyar yang dikerjakan oleh CV. PK yang merupakan rekanan masih Dinas Cipta Karya Provinsi Kaltim masih ada bangunan RLH yang bahkan baru mulai dikerjakan.

Sebagaimana diwartakan media harian di Kaltim beberapa waktu yang lalu, di mana dalam satu paketnya yang terdiri dari 20 unit rumah layak huni bernilai Rp 1,3 miliar ada yang telah terbangun, namun beberapa unit diantaranya kondisinya boleh dikatakan hampir tidak layak, karena ada beberapa yang belum beratap.

Kapolres Paser AKBP Anggie Yulianto Putro, melalui Kasat Reskrim AKP Aldi Alfian Faroqi dan Kanit Tipikor Polres Paser IPTU Yulianto Eko kepada wartawan mengatakan, proyek pembangunan RLH yang bermasalah, seperti yang berada di Desa Padang Pangrapat, Jone, dan Kelurahan Tanah Grogot.

“Ada informasi masuk terkait proyek RLH dinas Cipta Karya Kaltim yang pembangunannya bermasalah, yang diduga dan adanya laporan sehingga sedang melakukan pendalaman, apakah benar bermasalah atau tidak," sebut Aldi Alfian.

Sementara, Kepala Bidang PU Cipta Karya Kaltim, Supeno yang beberapa kali akan di konfirmasi terkait adanya permasalahan tersebut selalu tidak berada di tempat, Demikian juga dengan Kasi Pembangunan yang dijabat oleh Rahmat, yang sejak awal bulan Februari 2015 lalu saat di konfirmasi pewarta BeritaHUKUM.com alasan dari Satpam yang berjaga didepan pintu masuk kantor Cipta Karya bahwa, baik Kabid Supeno dan Rahmat sedang tidak ada di tempat.

"Maaf, Pak Kabid dan pak Rahmat tidak ada di tempat, siang telpon aja dulu," ujar Satpam tersebut.

Kepala Seksi Pembangun Rahmat terkesan menghindar dari pewarta BeritaHUKUM.com karena sejak awal Februari 2015 hingga ditayangkan pemberitaan ini, Rahmat tidak menanggapi baik telpon dari pewarta maupun pesan melalui SMS tentang hal dimaksud, sehingga patut diduga pembangunan proyek RLH yang berada di Tanah Paser bermasah dan diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]