Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Mabes Polri
Pembakaran Lahan di Riau, Polri Masih Mencari Keterlibatan Asing
Monday 01 Jul 2013 21:00:40

Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ronny F Sompie.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F. Sompie mengatakan terkait adanya pembakaran lahan di Riau, pihaknya telah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada 19 tersangka, guna mencari pelaku yang menyuruh melakukan pembakaran.

"Pemeriksaan ke-19 tersangka dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam memperkuat penyidikan terhadap kasus pembakaran lahan tersebut, sehingga mudah mencari pelaku yang menyuruh melakukan pembakaran," tegas Ronny kepada Wartawan, disela-sela acara HUT Bhayangkara di Lapangan Mako Brimob Kelapa Dua, Jakarta, Senin (1/7).

Ditambahkannya bahwa, dari hasil pemeriksaan ke-19 tersangka tersebut, pihaknya mengharapkan kepada masyarakat untuk bersabar, kepolisian dalam hal ini masih terus bekerja dan akan melihat keterlibatan siapa yang menyuruh melakukan pembakaran lahan.

"Mohon waktu agar penyidik kepolisian dapat melakukan penajaman dalam kasus ini," ujar Ronny.

Terkait apakah ada keterlibatan warga negara asing, Ronny mengatakan, pihaknya meminta wartawan agar menunggu dan hasilnya tentu akan diumumkan setelah hasil pemeriksaanya selesai.

"Tunggu hasil pemeriksaan. (adanya keterlibatan WNA) nanti kita tunggu, kemungkinan adanya keterlibatan WNA. Jadi sangat bergantung dari hasil pemeriksaan," jelasnya sambil mengungkapkan bahwa, siapa pun yang diketahui terlibat dalam pembakaran lahan tersebut, pihaknya tidak segan-segan akan mengambil tindakan hukum, termasuk perusahaan.

"Masih terus berupaya secara maksimal untuk mengaitkan siapa saja yang bertanggungjawab," pungkasnya

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan, sudah 18 orang dijadikan tersangka kasus pembakaran lahan. Ke-18 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang No.18 Tahun 2004, Undang-Undng No.39 Tahun 2009 dan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Mabes Polri
 
• Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Diperiksa Mabes Polri
 
• IPW Desak Janji Kabareskrim Tuntaskan Aliran Dana Haram Labora Sitorus
 
• 2 Polsek Dibakar, Polri Dekati Tokoh Masyarakat
 
• Pembakaran Lahan di Riau, Polri Masih Mencari Keterlibatan Asing
 
• Mabes Polri: Pelaku Pembakar Lahan di Riau Bertambah 24 Orang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]