Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Koperasi
Pembahasan RUU Perkoperasian dan RUU Kewirausahaan Nasional Diperpanjang
2017-04-29 14:47:11

Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Korkesra Fahri Hamzah di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum’at (28/4).(Foto: iwan armanias/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Korkesra Fahri Hamzah menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perkoperasian dan Rancangan Undang-Undang tentang Kewirausahaan Nasional.

"Sesuai dengan rapat pengganti Bamus tanggal 27 April 2017, Pimpinan Komisi VI DPR RI telah menyampaikan surat tentang permintaan perpanjangan waktu masa sidang. Apakah perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Perkoperasiaan dan RUU tentang Kewirausahaan Nasional dapat kita setujui?," tanya Fahri kepada Anggota Dewan didalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (28/4).

Atas pertanyaan Pimpinan Rapat Paripurna itu, seluruh Anggota DPR RI yang hadir menyatakan persetujuannya.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib yang berbunyi pembahasan RUU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat 1 dilakukan dalam jangka waktu tiga kali masa sidang dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Rapat paripurna DPR, sesuai dengan permintaan tertulis Pimpinan komisi, Pimpinan Gabungan Komisi, Pimpinan Badan Legislasi, atau Pimpinan Panitia Khusus," paparnya.(dep,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Koperasi
 
OJK Mau Bunuh Koperasi Syari'ah?
 
KKRG akan Masuk Wilayah Sulut dan Sulteng pada Tahun 2021
 
RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna DPR
 
Ketua DPR Harap Pemerintah Proaktif Selesaikan RUU Perkoperasian untuk Segera Dapat Disahkan
 
PP Muhammadiyah: 'Mafia' Rentenir, di Balik Belum Disahkannya RUU Perkoperasian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]