Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Qanun Aceh
Pembahasan Qanun Aceh Molor, Ini Komentar Akademisi
Friday 27 Sep 2013 20:00:32

Dosen Unimal Lhokseumawe, Kamaruddin Hasan MSi.(Foto: Ist)
ACEH, Berita HUKUM - Ada kesan diulur-ulur dalam pembahasan Qanun No.8/2012 tentang Wali Nangroe dan Qanun No.3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Itu disebabkan buruknya komunikasi politik Pemerintah Aceh dengan Mendagri.

Hal itu dikatakan Dosen FISIP Komunikasi Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Kamaruddin Hasan MSi, yang dihubungi pewarta BeritaHUKUM.com melalui telepon, Jum'at (27/9).

"Pembahasan ini terkesan diulur-ulur karena pemerintah Aceh tidak melakukan lobi-lobi politik yang maksimal dengan Mendagri," katanya.

Padahal, bila pemerintah Aceh sejenak saja mau bertahan mendukung partai berkuasa di negeri ini, pasti proses pembahasan serta pengesahannya tidak akan berlarut-larut seperti sekarang ini.

"Ironinya, pemerintah Aceh justru secara terang-terangan mendukung partai lain," ujarnya.

Bukan hanya itu, menurutnya pemerintah Aceh juga kurang mensosialisasikan kedua qanun itu sampai ke level bawah yaitu masyarakat. Sehingga, berbagai aksi penolakan pun muncul di berbagai wilayah misalnya penolakan yang terjadi di dataran tinggi Tanah Gayo, dan wilayah lainnya.

Sebenarnya kedua qanun itu sangat penting bagi martabat Aceh, namun karena persoalan buruknya komunikasi yang dilakukan pemerintah Aceh dengan Mendagri.

"Akibatnya program-program pembangunan lainnya di Aceh tidak berjalan dengan baik," pungkas dosen kelahiran kota Pantonlabu, Tanah Jamboaye, Aceh Utara ini.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Qanun Aceh
 
RTRW Aceh Hadirkan Saksi Fakta Dalam sidang Lanjutan Gugatan Qanun
 
Tgk Ni: Bendera Aceh Seharusnya Sudah Berkibar di Seluruh Aceh
 
Kembali TNI dan Polri Diminta Turunkan Bendera Aceh Mirip Bendera GAM
 
Masa Tenang Qanun Bendera Aceh Diperpanjang, Masyarakat Diminta Bersabar
 
Qanun WN, KKR Lebih Penting, Kata K2HAU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]