Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Google
Pembaharuan Fungsi Google Maps Live View untuk Pengemudi
2020-10-04 12:08:24

JAKARTA, Berita HUKUM - Google Maps mengumumkan beberapa pembaruan fitur Live View berbasis augmented reality (AR). Dengan fitur ini, Google Maps bisa memberikan navigasi nyata secara visual.

Fitur ini membuat orang tak hanya sekadar mendapat gambar peta, tapi juga gambar-gambar lingkungan atau bangunan secara nyata. Live View menggunakan kamera dan GPS ponsel untuk memberi arah ke tempat tujuan.

Fitur baru ini mencakup kemampuan untuk mengaktifkan Live View di berbagai moda transportasi. Sebelumnya, satu-satunya cara untuk melihat Live View adalah dengan pilihan navigasi berjalan kaki.

Cara kerja fitur ini, pengguna harus mengangkat ponsel ke atas alih-alih melihat ke bawah pada peta. Hal ini juga bisa mengurangi risiko Anda bertabrakan dengan orang lain. Selain menampilkan visual dunia nyata, Google Maps juga memberikan panah navigasi untuk memberi petunjuk kepada pengguna.

Matt Navarra @MattNavarra menulis: "Google Maps is the only app I can think of with a useful AR feature I use regularly". https://techcrunch.com/2020/10/01/google-maps-gets-improved-live-view-ar-directions/?utm_content=buffer4b680&utm_medium=social&utm_source=twitter&utm_campaign=buffer

Dilansir dari Slash Gear, Jumat (2/10), dalam waktu dekat Live View juga akan menandai landmark atau bangunan populer, sehingga pengguna bisa dengan mudah mengetahui lokasi yang dituju. Landmark ini mencakup tempat dan bangunan ikonik tergantung di mana Anda berada.

Brand Icon Image @BrandIconImage menulis: "Google Maps Gets New AR tools to Help Users Get Around Town". https://www.brandiconimage.com/2020/10/google-maps-gets-new-ar-tools-to-help.html

Dilansir dari Tech Crunch, landmark baru ini akan hadir di Amsterdam, Bangkok, Barcelona, Berlin, Budapest, Dubai, Florence, Istanbul, Kuala Lumpur, Kyoto, London, Los Angeles, Madrid, Milan, Munich, New York, Osaka, Paris, Praha, Roma, San Francisco, Sydney, Tokyo, dan Wina.

Meski Indonesia belum termasuk, Google mengatakan akan mengembangkan fitur ini ke lebih banyak kota Indonesia seiring berjalannya waktu.

Kemampuan baru Live View baru lainnya adalah dapat dikombinasikan dengan fitur berbagi lokasi Google Maps. Pengguna tersebut sekarang juga dapat melihat dengan tepat di mana mereka berada di Live View, dan mendapatkan petunjuk arah untuk menemui orang lain yang membagikan lokasinya.(jnp/mik/cnnindonesia/bh/sya)


 
Berita Terkait Google
 
10 Cara Mengatasi Penyimpanan Gmail Penuh dengan Mudah dan Praktis
 
Google Didenda 2,5 Triliun Rupiah Atas Dugaan Monopoli Pasar di Korea Selatan
 
Pembaharuan Fungsi Google Maps Live View untuk Pengemudi
 
Google Meet Hadir di Gmail, Ini Manfaatnya
 
Google Sarankan Jangan Gunakan Browser Microsoft Edge
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]