Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Polisi
Pembacok Prajurit TNI Dibekuk Polisi
Friday 22 Mar 2013 10:49:53

Ilustrasi.(Foto: Ist)
YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Jajaran Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Yogyakarta akhirnya membekuk tersangka pelaku pembacokan anggota Kodim 0734 Kota Yogyakarta Sertu Sriyono yang mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam. Pelaku adalah ARF (22) yang ditangkap beberapa detik setelah tersangka keluar dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta.

“Begitu kami mendapatkan informasi mobil yang digunakan oleh tersangka saat kejadian pengeroyokan berada di DenpomIV/Yogyakarta di Jalan Magelang, Yogyakarta, maka anggota bergerak dan langsung membekuknya,” kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Komisaris Dodo Hendra Kusuma, Kamis (21/3).

Di dalam mobil tersangka, kata Dodo, petugas juga menemukan parang sepanjang 20 cm yang diakui tersangka untuk membacok Sriyono. “Saat diperiksa tersangka juga mengakui melakukan pembacokan terhadap Sertu Sriyono,” ujarnya.

Dodo mengatakan sebelum melakukan penangkapan terhadap ARF, polisi juga menerima limpahan 3 orang yang merupakan kelompok dari ARF yang dilakukan oleh anggota TNI dari Denpom IV Yogyakarta. “Mereka yang diserahkan adalah AB, McL dan YN. Selain itu juga diserahkan pisau yang digunakan untuk melukai korban,” tambahnya.

Tiga anggota kelompok dari ARF itu masih sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian jika dalam pemeriksaan mereka turut terlibat pengeroyokan dengan senjata tajam maka akan diproses. “Untuk sementara masih saksi tapi tak menutup kemungkinan akan menjadi tersangka,” kata Dodo.

Kemarin, Dodo Hendra Kusuma menceritakan kronologi pengeroyokan yang sempat membuat Sriyono kritis itu. Sebelum terjadi pengeroyokan, kata Dodo, Sriyono sempat bertengkar dengan seseorang. “Kemudian datang belasan orang dengan menggunakan satu mobil dan sekitar tujuh sepeda motor. Salah satunya perempuan,” kata Dodo kembali.

Seperti dikutip dari viva.co.id, usai bertengkar, Sriyono dikeroyok oleh belasan orang tersebut. Dia sempat berlari ke arah utara hingga depan bekas Bioskop Mataram. “Di lokasi tersebut dia dikeroyok lagi. Dalam pengeroyokan pelaku menggunakan senjata tajam dan tongkat pemukul berantai (double stick),” ungkapnya.

Korban pun terkapar karena luka akibat senjata tajam. Kepala Sriyono robek karena sabetan senjata tajam. Warga yang melihat kemudian melarikannya ke RS Bethesda Yogyakarta. Kepala Sriyono harus dijahit karena luka yang cukup dalam.(vva/bhc/rby)


 
Berita Terkait Polisi
 
Oknum Satreskrim Polres Bekasi Dituding Arogan kepada Seorang Warga Taman Beverly Lippo Cikarang Bekasi
 
Johan Budi Usul Polisi Nakal Jangan Dimutasi
 
Tayangan Patroli Polisi Mengundang Reaksi
 
Viral!! Sopir Truk Dipalak Bawang Sekarung, Oknum Polantas Bandara Soetta Ini Dimutasi
 
Tindak Tegas Oknum Polisi yang Mempermalukan Institusi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]