Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Anies Baswedan
Pemanggilan Anies Baswedan Munculkan Kesan Pemerintah Pusat Lepas Tanggung Jawab
2020-11-20 12:45:33

JAKARTA, Berita HUKUM - Pemanggilan sekaligus pemeriksaan Polisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dan Gubernur Jawa Barat, Ridwal Kamil (RK), terus menuai kritik.

Salah seorang yang juga menyampaikan kritikannya kepada pemerintah pusat adalah Aktivis Bandung Intiative, Gde Siriana Yusuf.

Pasalnya, dia melihat pemanggilan Anies dan RK menunjukkan kesan pemerintah pusat lepas tanggung jawab dari persoalan penegakkan protokol kesehatan Covid-19 di beberapa acara yang terkait Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

"Saya lihat pemanggilan Gubernur Anies Baswedan dan Ridwan Kamil, ada kesan pemerintah pusat ingin mengalihkan tanggung jawab atas pandemi Covid yang masih belum terkendali ini ke pemda-pemda sepenuhnya," ujar Gde Siriana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/11).

Komite Politik dan Pemerinahan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini mengutip UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan untuk memperkuat penilaiannya terhadap pemerintah pusat yang lepas tanggung jawab.

"Seakan-akan Pemda yang gagal. Padahal pasal 5 UU 6/2018 tentang Karantina Kesehatan disebutkan tanggung jawab penuh di Pusat. Posisi Pemda 'dilibatkan' oleh pusat," ucapnya.

Oleh karena itu, Direktur Indonesia Future Studies (INFUS) ini memandang seharusnya pemerintah pusat tidak melibatkan kepolisian untuk meminta klarifikasi kepala daerah untuk mengetahui persoalan pelanggaran protokol Covid-19 dari sejumlah acara terkait Habib Rizieq Shihab.

"Jika merasa tanggung jawab di pundaknya, pemerintah pusat bisa minta klarifikasi pemda-pemda dalam rapat koordinasi dengan gugus tugas, tak perlu pertontonkan pemanggilan Anies Baswedan dan Ridwan Kamil kepada publik," ungkap Gde Siriana.

"Toh selama ini pemda-pemda pun tidak komplain terbuka atas inkonsistensi Pusat. Jika boleh milih, pemda-pemda pun lebih suka Pilkada ditunda," pungkasnya.(RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Anies Baswedan
 
• Ormas Gerakan Rakyat Luncurkan KTA, Anies Baswedan Jadi Anggota Pertama
 
• Anies Baswedan Jadi Menteri Apa di Kabinet Prabowo? Ini Isu yang Tengah Hangat Beredar
 
• Anies Baswedan Dianugerahi Gelar Adat 'Tuan Penato Negarou' di Kabupaten Tubaba, Lampung
 
• Anies Baswedan vs Konglomerat Hitam
 
• Pak Anies Dicintai Rakyat, Apa Buktinya?
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]