Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pemalsuan
Pemalsu Tanda Tangan Dituntut 3 Tahun Penjara
2020-01-14 22:06:59

Suasana Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Istimewa )
JAKARTA, Berita HUKUM - Sidang lanjutan Perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo Budiman alias Rudy, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda tuntutan pada, Senin (13/1).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santoso, selaku Jaksa pengganti dalam perkara ini, menuntut terdakwa Rudi tiga tahun penjara.

Karena sebelumnya JPU mendakwa Rudy, kesatu, primair pasal 266 (1) KUHP, subs pasal 266 (2) KUHP. Sedangkan kedua, pasal primair 263 (1) KUHP, subs, pasal 263 (2) KUHP.

Didalam persidangan yang di Ketuai Majelis Hakim Desbenneri Sinaga, JPU menyatakan terdakwa Rudy tidak terbukti melanggar dakwaan pertama, primair, pasal 266 (1) KUHP, subs, pasal 266 (2) KUHP.

"Berdasarkan pemerikasaan dan keterangan dari para saksi, yang diperiksa dalam perkara ini, Rudy Kurniawan Sukolo, tidak terbukti melalukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama, pasal 266 KUHP," kata Santoso.

Lebih lanjut JPU Santoso menyatakan, Terdakwa Rudy Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam dakwaan ke dua, seperti yang diatur dalam pasal 263 (2) KUHP.

"Menjatuhkan pidana selama selama 3 tahun penjara kepada terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo Budiman karena telah terbukti secara sah melalukan perbuatan yang diatur dalam dakwaan pasal 263 (2) KUHP," tandasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]