Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pemalsuan
Pemalsu Tanda Tangan Dihukum 1,8 Tahun Penjara
2020-01-17 04:19:44

Suasana Persidangan Putusan kasus pemalsuan tanda tangan terdakwa Rudy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa perkara pemalsuan tanda tangan, Rudy Kurniawan Sukolo Budiman alias Rudy, akhirnya di hukum satu tahun delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Desbenneri Sinaga pada, Kamis (16/1).

"Terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum, sesuai pasal 263 ayat (2) dan menjatuhkan pidana selama satu tahun delapan bulan," ujar Majelis Hakim.

Usai putusan itu dibacakan, Majelis Hakim menanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU). Santoso selaku JPU terkait putusan tersebut, mengatakan Banding.

"Saya banding pak hakim," ujar Santoso. Sedangkan terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Seperti yang diketahui, pada sidang sebelumnya JPU Santoso telah menuntut terdakwa Rudy Kurniawan tiga tahun penjara,

"Menjatuhkan pidana selama selama tiga tahun penjara kepada terdakwa Rudy Kurniawan Sukolo Budiman karena telah terbukti secara sah melalukan perbuatan yang diatur dalam dakwaan pasal 263 (2) KUHP," ujarnya.

Perkara ini berawal Rudy Kurniawan Sukolo Budiman, dilaporkan Jong Andrew lantaran telah memalsukan tandatangan untuk perpanjangan kredit di Bank Multi Artha Sentosa (MAS). Dimana yang jadi jaminan rumah milik tinggal Jong Andrew.

Kendati demikian, tanpa sepengetahuan Jong Andrew, terdakwa tetap mengajukan perpanjangan Kredit. Tak hanya itu, ia juga diduga memalsukan tandatangan Jong Andrew. Terdakwa berhasil mendapatkan Kredit dari Bank MAS sebesar Rp 4 miliar.(bh/ams)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]