Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Kasus Pemalsuan
Pemalsu Surat Tanah Divonis 2,5 Tahun Penjara
Tuesday 09 Apr 2013 20:52:47

Pengadilan Negeri Jakarta Utara.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terdakwa Afen Siswoyo dihukum dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara karena telah bersalah melakukan tindak pidana penggunaan surat dan pemalsuan surat tanah seluas 3,4 hektar di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

"Mengadili dan menyatakan saudara Afen Siswoyo telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu bersama-sama, untuk itu menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, di PN Jakarta Utara, Senin (8/4).

Terdakwa Afen telah terbukti melanggar pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan demikian, memerintahkan kepada Afen Siswoyo untuk dilakukan penahanan dan menanggung biaya perkara tersebut.

Sidang ini dihadiri oleh Majelis Hakim, pengacara terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara kuasa hukum Afen Siswoyo, Haris Token mengatakan langsung melakukan banding karena tidak terima dengan putusan Majelis Hakim.

Sebelumnya, terdakwa Afen Siswoyo dituntut oleh Jaksa penuntut umum dengan pasal 263 ayat (2) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan tuntutan 3 tahun penjara. Afen Siswoyo diketahui menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan dokumen tanah di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Kasus ini dilaporkan oleh Tirta Juwana Darmaji, setelah Afen Siswoyo mengajukan gugatan perdata di PN Jakarta Utara. Dalam gugatan di PN Jakarta Utara, Tirta digugat dengan tuduhan melakukan pemalsuan terhadap surat kepemilikan tanah seluas kurang lebih 3,4 hektar di Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.

Afen mengugat jika sertifikat kepemilikan tanah yang sah, adalah milik Nawawi Suryadi, yang diperoleh dari pelimpahan hak ahli waris. Pada saat sidang gugatan perdata di PN Jakarta Utara, dengan agenda pembuktian.(sm/kjs/bhc/rby)


 
Berita Terkait Kasus Pemalsuan
 
Mantan Lurah Gunung Lingai Tak Terbukti Bersalah, Majelis Hakim Vonis Bebas
 
Polda Metro Jaya Ungkap Onderdil Motor Palsu
 
Pengacara Terdakwa Dugaan Pemalsuan Surat Gun Ingan, Desak Kepolisian Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan Jaksa
 
Majelis Hakim PN Langsa Ganjar Terdakwa Pemalsuan Data Bess CPNS-K1 dengan Hukuman Percobaan
 
Polisi Ciduk Sugiarto Dosen Kopertis Pembuat Ijazah Aspal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]