Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus di Pelindo
Pelindo I Aksi Damai Tuntut Kembalikan Pantai Anjing di PN Medan
Wednesday 10 Jun 2015 19:03:03

Serikat Pekerja Pelabuhan I melakukan Aksi Damai dan Simpatik di Pengadilan Negeri (PN) Medan.(Foto: BH/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Pekerja Pelindo I yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pelabuhan I melakukan Aksi Damai dan Simpatik di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Aksi Damai dan Simpatik yang dihadiri oleh sekitar 400 an pegawai ini, diisi dengan orasi positif dan membagi-bagikan brosur yang berisikan informasi dan edukasi, tentang dukungan terhadap penyelesaian permasalahan tanah Pantai Anjing, serta memberikan bunga kepada para pengguna kendaraan dan masyarakat yang melintas di lokasi tersebut.

Aksi ini merupakan bentuk dukungan atas digelarnya sidang verzet (perlawanan) terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan yang menetapkan lahan 10 Ha di areal Belawan yang dikenal dengan nama Pantai Anjing beralih kepemilikan kepada M. Hafizam. Serta keputusan yang membatalkan dan tidak sah sertifikat kepemilikan semua lahan Pelindo I yang ada di Pelabuhan Belawan seluas 278,15 Ha.

Hal tersebut seperti disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pekerja Pelabuhan I, Budi Azmi kepada para warawan saat gelaran aksi tersebut berlangsung di depan gedung Pengadilan Negeri Medan, Selasa (10/6).

“Aksi ini dilakukan sebagai wujud perlawanan atas ketidakadilan dalam mengadili dan memutus perkara atas tanah Pantai Anjing tersebut. Di lokasi tersebut sebagian merupakan akses jalan keluar masuk ke dermaga untuk mengangkut dan membongkar kebutuhan pokok Sumatera Utara dan sebagian digunakan untuk jalur Pipa Pertamina untuk konsumsi BBM wilayah Sumatera bagian Utara,” ujar Budi didampingi Kamal Ahyar selaku Ketua DPC Serikat Pekerja Pelindo I Kantor Pusat.

Sementara ACS Humas Pelindo I, M. Eriansyah menyampaikan, bahwa Verzet atau Perlawanan ini dilakukan atas proses rencana eksekusi yang dilakukan PN Medan pada tanggal 6 Mei 2015 yang lalu. Dimana PN Medan mencoba melakukan eksekusi atas lahan tersebut, namun dihadang oleh seluruh pegawai Pelindo I.

Penolakan eksekusi oleh Serikat Pekerja Pelabuhan I ini dilakukan untuk menyelamatkan dan mengamankan aset negara milik Pelindo I atas lahan seluas 10 Ha yang terletak di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

“Aset negara yang diberikan kepada Pelindo I atas lahan 10 Ha ini merupakan bagian dari Sertifikat tanah HPL No.01 Desa Belawan I, tanggal 03 Maret 1993 seluas 278,15 Ha, sebagaimana diatur dalam UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, menyebutkan dengan jelas bahwa pihak mana pun dilarang melakukan penyitaan terhadap aset milik Negara dan hak kebendaan lainnya milik Negara, apalagi melakukan eksekusi” jelas Eriansyah.

Namun hingga menjelang siang hari diketahui sidang Putusan atas Verzet yang terjadwal digelar pada hari ini ternyata ditunda dan akan dilanjutkan samai tanggal 17 Juni 2015, mengingat dari pihak M. Hafizham tidak hadir dipersidangan.(bh/and)


 
Berita Terkait Kasus di Pelindo
 
Tiga Hasil Penyelidikan Pansus Angket DPR RI Tentang Pelindo II Tahap Kedua
 
Demo SP JICT ke BUMN: Kembalikan JICT Koja ke Pangkuan Ibu Pertiwi
 
Ketum FSP BUMN Bersatu: Skandal JICT, Harus Disidangkan Dahulu RJ Lino Biar Jelas !
 
Pansus Pelindo II Serahkan Hasil Audit BPK ke KPK
 
Lagi Asik Main Golf, 2 Tersangka Kasus Pelindo II Ditangkap Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]