Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Rupiah
Pelemahan Rupiah Bahayakan Industri Ekspor Nasional
2018-03-20 11:56:46

Ilustrasi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Nilai tukar rupiah mengalami pelemahan cukup signifikan dalam dua bulan terakhir. Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan beranggapan, pelemahan nilai tukar rupiah berbahaya bagi industri berorientasi ekspor yang masih mengandalkan bahan baku impor. Sebab, para pengusaha atau industri harus membeli bahan baku dengan biaya yang tinggi.

"Ini menjadi simalakama bagi pengusaha. Mau menaikkan harga jual, atau bahkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan untuk memangkas biaya produksi. Persoalan ini harus diantisipasi, agar tidak menimbulkan permasalahan baru," tandas Taufik dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Senin (19/3).

Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan ini meminta Pemerintah mewaspadai pelemahan rupiah agar tidak tembus Rp15.000 per dolar Amerika Serikat (AS). Awal Januari 2018, rupiah masih bertengger di level Rp13.300 per dolar AS. Namun, awal Maret 2018, nilai tukar rupiah terdepresiasi hingga Rp13.800 per dolar AS.

Sebelumnya, Senior Director Corporate Ratings Standard and Poor's (S&P) Xavier Jean mengatakan, rupiah perlu diawasi agar tidak terus anjlok. Menurutnya, depresiasi bisa berlangsung cepat, seperti pelemahan nilai tukar rupiah pada 2015. Saat itu, rupiah melemah dari Rp12.000 ke Rp15.000 hanya dalam hitungan beberapa bulan.

Taufik pun mendorong adanya langkah strategis agar rupiah tidak semakin melemah dan fundamental ekonomi Indonesia semakin kuat. Misalnya, Pemerintah kembali mengevaluasi pelaksaan paket kebijakan ekonomi yang pernah dikeluarkan.

Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan Taufik Kurniawan meminta Pemerintah mewaspadai pelemahan rupiah agar tidak tembus Rp 15.000 per dolar Amerika Serikat (AS). Di awal Januari 2018, rupiah masih bertengger di level Rp 13.300 per dolar AS. Namun, awal Maret 2018, nilai tukar rupiah terdepresiasi hingga Rp 13.800 per dolar AS.

"Pelemahan ini harus diwaspadai banyak pihak. Tak dipungkiri, pengaruh global, khususnya kenaikan suku bunga acuan Bank Sentral AS, sangat besar. Tapi, situasi ini juga menunjukkan bahwa fundamental ekonomi Indonesia tidak terlalu kuat," ujar Taufik.

Politisi Fraksi PAN ini mendorong adanya langkah strategis agar rupiah tidak semakin melemah dan fundamental ekonomi Indonesia semakin kuat. Misalnya, Pemerintah kembali mengevaluasi pelaksaan paket kebijakan ekonomi yang pernah dikeluarkan.

Dia menyarankan, Pemerintah perlu memberi stimulan kepada dunia usaha untuk menarik investasi ke Tanah Air. Kemudahan investasi dan kelonggaran pajak perlu diberikan agar para pengusaha terdorong mengembangkan usahanya. Dengan begitu, secara sendirinya rupiah akan menguat.

Dia juga meminta Pemerintah memperbesar bantuan sosial untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Peningkatan daya beli akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Alhasil, rupiah akan terdorong menguat. "Daya beli harus diperkuat melalui berbagai bantuan sosial," papar Taufik(eko/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Rupiah
 
• Efektivitas Peluncuran Uang Kertas Pecahan Rp 75 Ribu Edisi Khusus Dipertanyakan
 
• Rupiah Terus Anjlok, Defisit Anggaran Melebar dan Kasus Corona Bertambah
 
• Tekapar 127 Poin, Rupiah Menjadi Mata Uang Paling Lemah di Asia
 
• Kritik dan Tertawai Cetak Uang Braille, TKN Jokowi - Ma'ruf Sangat Below Standar Pengetahuan
 
• IPI: Ada 2 Faktor Penyebab Melemahnya Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]