Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Gorontalo
Pelayanan Prima DPPKAD Kabgor Melalui Pro Badut
Saturday 28 Feb 2015 14:54:17

Kepala Dinas DPPKAD Kabupaten Gorontalo, Yusran Lapananda,SH, MH.(Foto: BH/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Produk pelayanan Pro Badut ((PROsedur tepat, BerkAs lengkap, DUa jam cair, Tanpa biaya & pungutan) merupakan slogan dan makna komitmen seluruh pegawai DPPKAD serta seluruh penegak integritas pengelola keuangan di Kabupaten Gorontalo (bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, pengurus barang, pejabat penatausahaan keuangan/PPK dan pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK dan para kuasa pengguna anggaran/pengguna anggaran) dalam pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Gorontalo, jelas Yusran Lapananda, SH. MH, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo (Kabgor), (28/2)

Yusran menuturkan, layanan tersebut untuk seluruh pelayanan yang ada di lingkungan DPPKAD baik untuk penerbitan SPD (Surat Penyediaan Dana); pencairan dana atau SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) untuk perjalanan dinas/pengadaan barang dan jasa/gaji maupun selisih gaji dan lain-lain; pembayaran pajak daerah seperti pajak reklame, BPHTB, pajak hiburan, pajak hotel dan lain-lain; pencairan ADD (alokasi dana desa); pencairan dana hibah dan bantuan sosial, dan lain-lain pengurusan segala jenis surat-surat yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah seperti SKPP Gaji (Surat Ketetapan Pemberhentian Pembayaran).

Demikian pula lanjut Yusran, atas seluruh penerimaan/pendapatan termasuk pajak daerah dilakukan pencatatan secara transparan dalam rekening koran atau rc bank. Contoh; jika seorang wajib pajak reklame atau BPHTB menyetor/membayar pajaknya maka selain yang bersangkutan menerima SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)/STS (Surat Tanda Setoran)/SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) maka untuk memberi keyakinan kepada wajib pajak daerah dan untuk mempermudah proses pencarian sumber penerimaan, nama wajib pajak dan besaran pajak yang disetor/dibayar tercetak langsung pada rekening koran atau rc bank kas daerah.

“Selain itu, seluruh penerimaan pajak daerah (hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan logam dan batuan (sebelumnya galian c), bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan), dan pencairan dana (SP2D) dipublikasi setiap saat secara terbuka melalui kios informasi dan di salah satu radio didaerah ini,” jelasnya.

Jadi kata Yusran, produk layanan ini (Pro Badut) menjadi pedoman, panduan, pegangan dan kebanggaan pegawai/pejabat DPPKAD dalam pelaksanaan tugasnya, karena seluruh pegawai/pejabat DPPKAD dalam melaksanakan tugasnya dilandasi dengan integritas dan profesionalisme.

“Layanan Pro Badut ini, guna mewujudkan pemerintahan yang “benar-benar” bersih dan berwibawa yang kita cita-citakan, dan yang diinginkan/diharapkan oleh masyarakat,” pungkas Yusran.(bhc/shs)


 
Berita Terkait Gorontalo
 
Dedy Hamzah Minta Pemprov Gorontalo Transparan dalam Pemangkasan Tenaga Honorer
 
Inspektorat Kabgor Lakukan Kunjungan Awal Tahun Ke Kantor BPKP Provinsi Gorontalo
 
Gelar Lomba Tari Dana Dana, Rahmijati Jahja Selamatkan Budaya akan Punah di Kabupaten Gorontalo
 
Remaja Belia di Limboto Barat Kedapatan Bawa Panah Wayer
 
Tumbuhkan Etos Kerja Bagi Masyarakat Gorontalo, Arifin Jakani: Hilangkan Budaya 'Tutuhiya'
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]