Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Garuda Indonesia
Pelayanan Garuda Sudah Normal
Friday 29 Jul 2011 21:26:54

BeritaHUKUM.com/riz
JAKARTA-PT Garuda Indonesia Tbk menyatakan, penerbangan maskapai itu sejak Jumat (29/7) pagi dari Jakarta ke berbagai kota tujuan domestik dan luar negeri, sudah kembali normal. Penegasan tersebut terkait dengan mogok setengah hari yang dilakukan oleh Asosiasi Pilot Garuda (APG) pada Kamis (28/7) sebagai protes terhadap kesalahan manajemen maskapai itu. Akibatnya, ada perlakuan yang berbeda terhadap penghasilan pilot dalam negeri dengan pilot asing yang dikontrak BUMN Penerbangan itu.

Menurut Dirut Garuda Emirsyah Satar, masih ada beberapa penerbangan karena alasan operasional yang mengalami keterlambatan. Namun, aksi mogok terbang pilot tidak menimbulkan kerugian bagi perseroan. "(Penerbangan) sudah normal kemabli. Sedikitnya, 30 penerbangan dari Jakarta sudah normal. (Aksi mogok terbang pilot) tidak menimbulkan kerugian. Yang ada hanya pengalihan penumpang ke maskapai lain, itu sudah biasa terjadi di bisnis airline,” kata Emirsyah.

Mengenai kesepakatan ‘perdamaian sementara’ antara manajemen dengan APG, Emirsyah berjanji akan menuntaskannya sebelum lebaran nanti. Diharapkan pertemuan itu nanti menemukan solusi terbaik, agar tak lagi terjadi pemogokan kembali. "Kami akan mencari solusi terbaik, termasuk menyelesaikan persoalan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) ," katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Menakertrans Muhaimin Iskandar meminta manajemen dan pilot Garuda duduk bersama merundingkan masalah gaji yang menyebabkan para pilot tersebut mogok kerja. Manajemen dan pilot harus segera mencari titik temu. “Cari titik temu yang paling memungkinkan dari seluruh negosiasi pembicaraan perjanjian kerja,” tandasnya.

Kedua pihak, lanjut dia, harus saling memahami. Pilot harus memahami kepentingan perusahaan, tapi direksi dan manajemen juga harus mempertimbangkan kebutuhan para pilot. "Saya optimistis akan selesai dalam waktu singkat, karena dua-duanya pasti memikirkan nasib dan masa depan perusahaan," ujarnya.

Menurutnya, perundingan PKB hanya dapat dilakukan oleh dua pihak, yaitu serikat pekerja dan manajemen atau para pilot dengan direksi Garuda. "Pemerintah tidak mungkin campur tangan sampai substansi. Pemerintah hnaya bisa memfasilitasi bila terjadi kebuntuan, agar lancar," ujar ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa ini.(mic/sya)


 
Berita Terkait Garuda Indonesia
 
• Anggota DPR Soroti Alokasi PMN Garuda Sebesar Rp7,5 Triliun
 
• Menteri BUMN Laporkan Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Garuda Era Dirut AS ke Kejagung
 
• Selamatkan Garuda Indonesia, Anggota DPR Dukung Usulan Pembentukan Panja
 
• Anggota Komisi VI Tolak Opsi Garuda Indonesia Pailit
 
• Hingga Desember 2020, Garuda Indonesia Tunggak Gaji Karyawan Rp 326 Miliar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]