Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Samarinda
Pelaut Indonesia Samarinda Demo dengan 5 Poin Tuntutan
2016-05-27 06:47:17

Tampak suasana aksi demo para Pelaut Indonesia yang tergabung dalam Pergerakan Pelaut Indonesia di Samarinda didepan kantor KSOP Sahbandar Samarinda, Kamis (27/5).(Foto: BH /gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Pelaut Indonesia yang tergabung dalam Pergerakan Pelaut Indonesia di Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan aksi demo dengan 5 Poin tuntutannya di depan kantor KSOP Sahbandar jalan Yos Sudarso, Samarinda pada, Kamis (27/5).

Kurang lebih 300 massa para pelaut yang bergerak melakukan aksi demo, yang dimulai pagi dengan titik kumpul depan eks gedung bioskop Mahkama yang berseberangan dengan kantor Sahbandar dan dengan mengenakan kain putih untuk mengikat kepala. Sekitar pukul 09.00 Wita massa mulai maju kedepan kantor Sahbandar untuk melakukan orasi menyampaikan tuntutannya.

Dalam aksi demo pelaut, dalam satu poin tuntutannya menginginkan pemberian upah minimum gaji kepada Kapten, Anak Buah Kapal (ABK) standar gaji upah minimun regional pelaut sesuai PP No 7 Tahun 2000 pasal 22 dan pasal 23.

Orasi mereka juga meyebutkan masih banyak buruh pelau di Samarinda yang masih di gaji dibawah 1 juta, ada yang masih menerika gaji 300 ribu rupiah perbulan. Ini mau makan apa dan meminta pemerintah segera laksanakan ratifikasi Marine Labor Convention (MLC) 2006 di Indonesia, ungkap salah seorang orator, saat dalam orasinya.

"Sangat disayangkan, masih banyak buruh di Samarinda yang masih di gaji dibawah 1 juta, ada yang masih menerima gaji 300 ribu rupiah," sebutnya.

Kordinator aksi J Pasaribu mengatakan dalam aksi, mereka menuntut perbaikan upah atau perbaikan kesejahteraan. Namun, apabila agenda pertemuan kembali pada, Senin (30/5) nanti bersama KSOP dan tidak ada keputusan maka pihaknya akan menggerakan buruh pelaut yang lebih banyak lagi, tegas Pasaribu.

"Tadi ada perwakilan kami bertemu dengan pihak Sahabandar, namun kepala KSOP tidak ada, sehingga kami dijadwalkan kembali pada Senin (30/5). Kalau tidak ada keputusan kami akan turun lebih banyak lagi," tegas Pasaribu.

Selaku Korlap, Pasaribu juga membeberkan 5 Poin tuntutannya:

1. Meminta kepada pemerintah untuk ratifikasi Marina Labor Convention (MLC) 2006.

2. Meminta pemerintah untuk menertibkan birokrasi kepelautan.

3. Meminta kepada Kapolri dan Kapolda, serta Panglima TNI dan KODAM untuk menindak oknum aparat dan Ormas yang sering meminta memungut liar / jatah berupa bahan bakar minyak dan uang.

4. Mengkaji gaji upah minimun regional pelaut sesuai PP no. 7 Tahun 2000 pasal 22 dan 23.

5. Meminta pelaksanaan PKL dilaksanakan sesuai peraturan berlaku yang harus dilaksanakan di depan Sahbandar.

Sementara, Pelaksana harian (Ph) KSOP Samarinda Mukaris kepada pewarta BeritaHUKUM.com mengatakan, sehubungan dengan Kepala KSOP sedang berada di Jakarta, pertemuan tadi belum ada hasil dan diagendakan untuk pertemuan kembali dengan perwakilan pelaut pada, Senin (30/5) mendatang, dengan Perhubungan dan Depnaker yang juga diundang, pungkas Mukaris.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]