Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
DPO
Pelarian Sago, Sebuah Pembiaran
Friday 08 Feb 2013 14:14:45

Ignatius Sago.(Foto: BeritaHUKUM.com/and)
MEDAN, Berita HUKUM - Kasus Ignatius Sago menarik perhatian publik untuk diikuti. Terdakwa yang divonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, dalam kasus pemalsuan dokumen menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang mengakibatkan kerugian
terhadap PT Madina Agro Lestari, Pemkab Mandailing Natal, dan notaris, masih bebas berkeliaran.

Praktek pembiaran yang dilakukan Jaksa dengan tidak menjalankan perintah penahanan sesuai dengan amar putusan Hakim PN Medan, semakin memperjelas “pedang hukum di Indonesia masih tajam kebawah dan tumpul keatas”.

Purba Halomoan Siagian SH selaku kuasa hukum korban Okto Berman Simanjuntak, melihat, terdakwa Sago melalui kerabatanya, diduga berupaya mendekati Kajatisu, ketua PT Sumut dan Majelis Hakim banding, MD Pasaribu. Dengan tujuan agar putusan banding terdakwa bebas dengan konsekuensi selama dalam proses banding terdakwa tidak ditahan.

Purba mengakui tidak mengerti dengan sikap dari Kejatisu yang enggan melakukan penahanan atas vonis Majelis Hakim. Kemudian, pasca larinya Sago usai putusan Majelis Hakim, upaya pengejaran terkesan tidak maksimal.

Hal itu dibuktikan, keberadaan Dirut Sago Nauli tersebut, diketahui keberadaannya atas laporan pihak keluarga terdakwa ke Kejatisu. Purba menduga kalau dalam pelaksanaan eksekusi dan proses bandingnya sudah terjadi koloborasi oleh pihak-pihak yang telah melecehkan hukum untuk menyelamatkan terdakwa.

“Dirawat di RS Imelda tanpa pengawalan Jaksa, kemudian kabur, dua hari kemudian kembali lagi ke RS Imelda. Namun eksekusi penahanan secara administrasi saja hingga saat ini tidak kunjung diterbitkan. Anehkan,” tandasnya kepada wartawan, Kamis (7/2) kemarin.

Sejatinya, pihak kejaksaan sudah melanggar pasal 270 KUHAP yang menggariskan bahwa jaksa wajib melaksanakan penetapan hakim sesuai amar putusan.

“Tidak ada alasan penangguhan penahanan dalam rangka eksekusi Pengadilan yang masih dalam tahap upaya hukum sesuai pasal 193 ayat (2a) KUHAP,” tegasnya.

Meskipun dalam proses banding di PT Sumut, diduga banyak pihak yang ‘kasak-kusuk’ mencoba mempengaruhi haki, namun Purba berkeyakinan bahwa diantara banyaknya dugaan hakim ‘nakal’, namun pasti ada tersisa hakim yang jujur dan baik, dalam mengeluarkan putusan.

“Kami yakin dan percaya, Majelis Hakim pada tingkat banding mempunyai pertimbangan hukum yang jelas dan tidak berpihak kepada prinsip ‘membela yang bayar’. Kita lihat saja nanti putusannya,” serunya.(bhc/and)


 
Berita Terkait DPO
 
• KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
 
• Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kejati Kaltim, Terpidana Kasus Pertambangan
 
• Terpidana Abednego Buronan Kejari Samarinda, Diamankan Tim AMC Kejagung di Dompu NTB
 
• DPO Wicang Terpidana Kasus Sabu-Sabu di Samarinda Akhirnya Ditangkap
 
• Kejati Kalbar Berhasil Tangkap Buronan Kejari Pontianak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]