Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemalsuan
Pelapor dan Terlapor Saling Klaim Status Hukum, C. Suhadi: Harus Dibedakan Lepas atau Bebas
2021-04-17 01:56:20

JAKARTA, Berita HUKUM - Kuasa hukum Moh Yusuf Arsyad, C Suhadi selaku pelapor terhadap Lie Hadi Tirtajaya (LHT) menilai, dibebaskannya LHT dari tahanan Mabes Polri merupakan ketentuan Undang-Undang, bukan prestasi dari advokatnya LHT. Sebelumnya, LHT didakwa melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP dan atau pasal 266 ayat 1 KUHP, pasal 263 ayat 2 KUHP terkait dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan/atau pemalsuan surat.

"Itu bukan bebas sebagaimana putusan pengadilan, tapi hanya berkaitan dengan masa penahanan yang telah berakhir. Harus dibedakan, lepas atau bebas itu berdasarkan putusan pengadilan, tapi kalau masa tahanan habis artinya lepas dari tahanan, bukan lepas dari jerat hukum. Ini hal biasa, bukan prestasi, karena ketentuan undang-undang," kata C Suhadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/4).

Ia menambahkan, dalam pasal 26 KUHAP ayat 1 dan 2, masa penahanan pengadilan 30 hari ditambah perpanjangannya 60 hari, jadi total 90 hari. Jadi perkara tersebut harus sudah diputus selama 90 hari tersebut, kalau seandainya sudah terlampaui 90 hari dan perkara belum putus, maka pengadilan tidak boleh lagi menahan seseorang.

"Jadi ini hanya lepas dari tahanan, karena sampai saat ini terdakwa masih diadili dan belum diputus, namun berkaitan dengan adanya penetapan sebagai dasar di keluarkannya Terdakwa dari tahanan ini hanya trik pengacara aja, karena yang saya dengar dari sumber yang dapat di percaya, kaitan penetapan itu ada desakan agar Pengadilan Negeri meminta agar ada penetapan. Sebab tanpa ada penetapan karena sudah habis masa tahanan ya tetap keluar," ulas Suhadi.

Waktu ditanyakan, apakah setelah keluar kalau dinyatakan bersalah dalam putusannya, apakah dapat dilakukan penahanan kembali.

"Yaa tergantung amar dalam putusan, apakah ada perintah atau tidak untuk ditahan lagi, kalau ada perintah maka Terdakwa harus segera ditahan, kan ancaman hukuman diatas 5 tahun," terangnya.

Seperti diketahui, LHT dibebaskan demi hukum berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 3/Pid.B/2020/PNJkt.Sel.

"Kami sangat senang klien kami bebas demi hukum, kami selalu berusaha semaksimal mungkin dan all out agar klien kami yang ada dalam tahanan bisa segera bebas, karena keluar dari tahanan adalah langkah terpenting," kata Kuasa hukum LHT Natalie Manafe seperti dikutip dari Dutapublik.com.

Menurutnya, sangat jarang terdakwa bisa mendapatkan penetapan pengadilan bebas demi hukum. "Ini adalah sebuah prestasi, karena sangat sulit upaya untuk mengeluarkan terdakwa yang sudah berada dalam tahanan," paparnya.(bh/mdb)


 
Berita Terkait Pemalsuan
 
Terbukti Bersalah, Hakim PN Samarinda Vonis Terdakwa Rahol 1, 6 Tahun Penjara
 
Direktur Ko Diduga Palsukan Surat Dilaporkan Komisaris ke Polisi, Perkaranya Tahap Penyidikan
 
Diungkap! Proses Penahanan Tersangka Pemalsuan Dokumen IUP PT Bintangdelapan
 
Tak Hanya Diduga Lalai SOP, Oknum Bank Pemerintah Juga Disebut Terbukti Palsukan Resi Jasa Pengiriman
 
Polri Tangkap Produsen Oli Kemasan Palsu Beromset Miliaran Rupiah per Bulan di Jawa Timur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]