Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
MES
Pelantikan MES Surakarta Periode 1433 - 1436 H
Thursday 26 Jul 2012 00:48:06

Logo Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) (Foto: Ist)
JAKARTA, Beria HUKUM - Acara Pelantikan Pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) daerah Surakarta periode 2012-2014, merupakan tindaklanjut atas terpilihnya Dr. Wisnu Untoro pada musyawarah daerah MES Surakarta pada 20 Maret 2011 menggantikan Prof. Dr. Bambang Setiadji MS. Acara yang dimulai pada pukul 09.00 di gedung Dalem Wuryonongratan jalan Slamet Riyadi ini dihadiri oleh para Alim Ulama', perwakilan Pejabat daerah, Dewan Pakar, Akademisi, Pengusaha muslim, dan juga tamu undangan lainnya yang berdomisili se-Eks Karasidenan Surakarta.

Acara dibuka dengan sambutan oleh Prof. Bambang, sebagai ketua periode 1428 - 1432 H, beliau menyatakan bahwa Ekonomi Syariah pada awalnya menjadi sesuatu hal yang dikhawatiri masyarakat. Adanya label "syariah" yang melekat merupakan hambatan diawal, namun pada akhirnya ekonomi syariah mampu membuktikan eksistensinya dalam menghadapi krisis.

Sambutan kedua, disampaikan oleh Drs. Aris Mufti, perwakilan MES Pusat. Beliau menyatakan bahwa abad 21, merupakan titik balik kebangkitan ideology Islam dan Peradaban Asia, potensi Indonesia untuk menjadi Negara maju sangat besar, akan tetapi beliau juga mengingatkan bahwasanya indikasi-indikasi Negara gagal yang melekat baru-baru ini merupakan tantangan yang harus ditaklukan.

Pelantikan MES Surakarta Periode 1433 - 1436 H di lantik oleh Dr. Aries Mufti selaku WakilKetua Dewan Pakar MES Pusat. Pelantikan berlangsung khidmat dengan kombinasi 156 pengurus lama dan baru yang terdaftar sebagai jajaran baru Pengurus MES Surakarta periode 1433 - 1436 H. dengan pelantikan ini, resmilah Dr. Wisnu Untoro, Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Sebelas Maret, sebagai pengganti Prof. Bambang Setiaji MS.

Selanjutnya, visi misi Dr.Wisnu Untoro untuk MES Surakarta periodenya adalah beliau ingin melebarkan sayap MES Surakarta, hingga bisa merangkul berbagai kalangan, dari besar ke kecil, dari rakyat biasa hingga para pejabat. karena kegiatan ekonomi dilakukan semua orang di dunia ini, sudah seharusnya sistem ekonomi Islam bisa diterapkan pada kehidupan real.

Acara di tutup dengan acara talkshow bersama H. Agus Ahmadi, owner Bebek Goreng Pak Ndut yang telah memiliki lebih dari 33 outlet di seluruh Indonesia. Agus Ahmadi sendiri merupakan salah satu contoh pengusaha muslim yang sukses. Beliau bercerita jika saat ini dia sanggup membayar zakat sekitar 12,5 juta perbulan.

Masyarakat Ekonomi Syariah Surakarta telah berdiri sejak 9 Sya'ban 1424 H, bertepatan pada tanggal 5 Oktober 2003 M digedung Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Surakarta yang disertai Seminar tentang Wakaf Tunai untuk Investasi. Dan pada tangal tanggal 15 Sya'ban 1424H yang bertepatan 11 Oktober 2003 dilaksanakan pengukungan pengurus Masyarakat Ekonomi Syariah Surakarta oleh H. Burhanidin Abdullah (Gubernur Bank Indonesia) di Hotel Lor In yang sekaligus dilaksanakannya Sosialisasi tentang Blue Print Perbankan dan Asuransi Syariah di Indonesia.(bhc/rls/rat)


 
Berita Terkait MES
 
Pelantikan MES Surakarta Periode 1433 - 1436 H
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]