Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
PT KAI
Pelangsungan KRL Senen dan Gambir Diperpanjang Hingga 30 September
Saturday 01 Sep 2012 19:24:29

Penyempurnaan Boading Penumpang PT. KAI (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - PT. Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang pelangsungan Kereta Rel Listrik (KRL) dan KA Ekonomi lokal di stasiun pemberangkatan kereta Jarak Jauh, seperti Stasiun Gambir dan Pasar Senen, hingga 30 September 2012. Semula dijadwalkan hanya sampai 31 Agustus 2012.

"Kami hingga saat ini terus menyempurnakan pelaksanaan boarding penumpang yang sesuai dengan identitas saat naik kereta api, terutama di stasiun pemberangkatan kereta Jarak Jauh seperti stasiun Gambir dan Pasar Senen. Untuk mendukung hal tersebut, maka pelangsungan Kereta Rel Listrik (KRL) dan KA Ekonomi lokal di kedua stasiun itu diperpanjang hingga 30 September 2012", jelas Humas PT KAI (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta, Mateta Rijalulhaq dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (1/9).

Lebih lanjut, Mateta mengatakan untuk KA lokal dari Barat dan Timur tidak berhenti di Stasiun Pasarsenen. KA lokal barat yang dimaksud adalah KA yang hanya melayani rute Rangkasbitung - Angke (pp); KA yang hanya melayani rute Rangkasbitung - Duri (pp), dan KA yang hanya melayani rute Rangkaskasbitung - Tanah abang (pp).

Sedangkan untuk KA Lokal Timur dengan nomor ganjil, di Stasiun Pasar Senen berjalan langsung dan berhenti di stasiun Kemayoran untuk diteruskan perjalanannya hingga Stasiun Jakartakota. Sementara itu, untuk KA Lokal Timur nomor genap dari Stasiun Jakartakota berhenti di Kemayoran dan di Stasiun Pasar Senen berjalan langsung. Sementara KA lokal ke Tanjung Priok, diteruskan perjalanannya ke Stasiun Jakarta.

"Kami melakukan perpanjangan kembali untuk menyempurnakan sistem boarding. Dengan memisahkan penumpang KRL dan penumpang kereta jarak jauh agar tidak berbaur. Hal tersebut semata-mata untuk memberikan dukungan layanan kepada penumpang kereta api", kata Mateta.

Dia menambahkan, selama perpanjangan melangsungkan KRL di Stasiun Pasarsenen dan Gambir, PT KAI (persero) terus melakukan evaluasi dampak dari pelangsungan KRL tersebut.(ipb/bhc/opn)


 
Berita Terkait PT KAI
 
KAI Akan Laporkan dan Tuntut Pengemudi Mobil yang Tabrak KRL
 
KAI Layani Tes PCR Selama Nataru, Tarifnya Rp195.000 di 17 Stasiun
 
Mulai Besok Jalur 10 Stasiun Kereta Manggarai Bakal Ditutup Selama 45 Hari
 
Pemerintah Cabut Subsidi untuk 5 Kereta Api Ekonomi, Ini Daftarnya
 
PT KAI DAOP 1 Jakarta Siap Melayani Angkutan Nataru 2018/2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]